Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Meskipun ada hukuman bagi calon kepala desa (cakades) yang menggunakan ijazah palsu, bekas Kades Sidanga Hernimus Kumai (HK) dikabarkan kembali menyuarakan dirinya bakal mencalonkan diri lagi sebagai kepala desa Sidanga. Hal ini dilakukan karena ia menilai dirinya tidak pernah melakukan tindak pidana yang merujuk pada ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Menurut KUHP, kepala desa dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun jika menjadi tersangka dalam tindak pidana penggunaan surat palsu, termasuk ijazah palsu.
Beberapa warga Sidanga berpendapat bahwa bekas Kades Hernimus Kumai maju lagi dalam Pilkades tahun ini karena hukuman yang dijatuhkan kepadanya berdasarkan pasal 69 ayat 1 UU Sisdiknas nomor 20 tahun 2003 telah dihapus, sehingga perkara ijazah palsu yang melibatkan Hernimus Kumai dianggap selesai.
Namun, beberapa advokat yang ditemui warga menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Cipta Kerja memasukkan point-point pendidikan yang berpotensi melegalkan praktik pemalsuan ijazah. Hal ini membuat warga desa Sidanga merasa bahwa penanganan perkara pemalsuan ijazah yang melibatkan Hernimus Kumai tidak adil.
Pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jejen Musfah, juga menyatakan ketidaksetujuannya terhadap penghapusan sanksi pidana terhadap pemalsuan ijazah. Menurutnya, pemalsuan ijazah tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merugikan publik dari segi pembangunan sistem, seperti good governance dan good government.