Belum Lunasi Pembayaran Proyek, Kadis PUPR Provinsi Malut Disomasi untuk Kedua Kalinya

Pengacara: Jika Tak Ditanggapi maka Kami akan Ambil Langkah Hukum

Ternate-TeropongMalut.com, Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara Risman Iriyanto Djafar, disomasi oleh PT Lasisco Haltim Raya, untuk kedua kalinya akibat dari Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara belum melunasi paket pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Guruapin-Larombati (Lanjutan) dengan Nilai Kontrak Rp 35.010.000.000,00 berdasarkan surat perjanjian (Kontrak) Nomor: SP/13249361/DPUPR-MU/APBD/FISIK-TENDER/PPK-BM.III/V/2023 tanggal 26 Mei 2023 yang berlokasi di Kabupaten Halmahera Selatan, dengan Sumber Dana APBD Tahun 2023.

Kuasa Hukum PT Lasisco Haltim Raya, Dahlan Tan, SH, kepada TeropongMalut.com Selasa 7 Oktober 2025  menjelaskan bahwa alasan Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara bahwa belum melunasi pembayaran pekerjaan itu karena belum ada anggaran merupakan alasan yang tidak mendasar dan cenderung bohong.

“Ini Proyek Pembangunan Jalan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara pasti sudah disiapkan anggaran untuk itu, tidak mungkin proyek jalan yang sudah selesai dikerjakan tidak ada anggarannya mustahil,” Tegas Dahlan Tan.

Dahlan dalam somasinya menegaskan termohon somasi agar dapat melaksanakan isi surat perjanjian (kontrak) yang telah ditandatangani bersama antara pemohon somasi dengan termohon somasi.

Berdasarkan berita acara serah terima Pertama Provisional Hand Over (PHO) lanjut Dahlan, Pekerjaan Pembangunan Jalan Ruas Guruapin-Larombati (Lanjutan) Nomor: 13249361/BAST-PHO/SP/DPUPR-MU/APBD/FISIK-TENDER/PPK-BM.III/V/2023 pada hari Selasa tanggal 30 April Tahun 2024.

Dan berita acara Hasil Pemeriksaan Dalam Rangka Serah Terima Pertama Pekerjaan (PHO) pada hari jumat tanggal 26 April 2024. Selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan lapangan pada hari jumat tanggal 26 April tahun 2024 setelah melihat dan menghitung secara seksama pemeriksaan tersebut maka memutuskan bahwa pekerjaan ini telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan ketentuan dan syarat-syarat yang ditentukan dalam dokumen kontrak.

“jika ini tidak juga diindahkan oleh Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara maka kami akan melaporkan Kadis PUPR dengan pasal 378 KUHP yakni tentang Penipuan,” Pungkas Dahlan Tan, SH.

Tembusan somasi disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos, dan Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara.

Sementara itu Kadis PUPR Provinsi Maluku Utara Risman Irianto Djafar, yang dikonfirmasi perihal somasi tersebut mengaku belum menerima surat somasi sehingga belum bisa memberikan penjelasan.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *