Tidore, Teropongmalut.com – Hasil pantauan teropongmalut.com dari beberapa lokasi di kelurahan Kota Tidore Kepulauan masih terdapat pelanggaran pemasangan APK dan atribut partai seperti di kelurahan Rum, Mareku, Ome dan ada beberapa titik lokasi yang masih terdapat pelanggaran pemasangan APK dan atribut partai seperti bendera.
Banyak bendera berwarna merah, yang di dominasi oleh partai berlambang banteng yaitu PDI Perjuangan, Ketua DPD Provinsi Maluku Utara Muhammad Sinen yang juga menjabat sebagai wakil walikota Tidore, menuai protes warga.
Salah satu warga masyarakt Tikep Kelurahan Bobo Ahmad Saragi (04/07) menuturkan. “Bendera Muhammad Sinen PDIP ini ada dimana-mana, dorang pasang bendera di depan orang laeng pe baliho sampe tatutup itu baliho, kage ada yang saya lihat itu dorang pasang di muka masjid deng muka kantor lurah, ini kan kurang baik deng tara boleh dorang pasang bagitu, harusnya saling menghargai, jangan dorang pasang dorang pe bendera samua sampe so lupa aturan nantikan bikin orang jadi baku lae karna tara baku sanang.”
Menurut penyampaian ketua Bawaslu Kota Tikep baharudin Tosofu bahwa bawaslu, sudah tiga kali melakukan penertiban APK.
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018, ada klausul mengenai pemasangan alat peraga kampanye harus mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota.
Sementara tempat-tempat yang tidak boleh dilakukan pemasangan bendera adalah di tiang listrik, tempat pendidikan, tiang telepon, pohon perindang, dan tempat ibadah.
Seperti, ketika bendera parpol terpasang di kawasan bebas atribut kampanye, antara lain fasilitas umum, tempat pendidikan, tempat ibadah, hingga jalan protokol. (Oni/Red)