BM makayoa Desak Bawaslu tangkap Oknum PNS Samin dan Agus

TERNATE, TeropongMalut – Dunia maya kembali dihebohkan dengan isu panas terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Walikota (Pilwako) Kota Ternate. Dalam sebuah postingan WhatsApp yang viral, dua oknum ASN yang memegang jabatan strategis di lingkup Pemerintah Kota Ternate, yakni Samin dan Agus, diduga terang-terangan melakukan kampanye untuk memenangkan pasangan calon tertentu.

BM Makayoa, tokoh masyarakat sekaligus aktivis demokrasi, memberikan pernyataan tegas terkait kasus ini. “Ini adalah tindakan fatal dan berisiko. Para pejabat yang menggunakan kewenangan untuk kepentingan politik praktis telah melanggar prinsip dasar netralitas ASN. Kami mendesak Bawaslu untuk segera mengambil tindakan tegas,” ujar Makayoa saat diwawancarai.

Pelanggaran netralitas ASN ini bukan hanya mencederai nilai demokrasi, tetapi juga berpotensi dijatuhi sanksi berat. Berdasarkan Pasal 8 Ayat 4 PP Nomor 94 Tahun 2021, sanksi yang dapat dikenakan meliputi:
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan.
b. Pembebasan dari jabatan menjadi pelaksana selama 12 bulan.
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Selain itu, Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri Tahun 2022 memberikan pedoman ketat terkait netralitas ASN dalam pemilu. SKB ini mewajibkan pengawasan dan pembinaan netralitas ASN agar tidak terlibat politik praktis, baik secara langsung maupun tidak langsung.

BM Makayoa juga menuding Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Ternate kurang responsif dalam menangani pelanggaran pemilu. “Selama ini Bawaslu seperti mati suri. Kami akan melaporkan kasus ini secara resmi dan mendesak agar mereka memanggil serta memeriksa para oknum tersebut. Jika tidak ditindaklanjuti, kami akan membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tegasnya.

Makayoa mengingatkan bahwa ASN adalah pilar profesionalisme dalam pemerintahan yang wajib menjunjung tinggi netralitas, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Melanggar prinsip ini sama saja mengkhianati amanah rakyat dan menciptakan preseden buruk dalam demokrasi kita,” tambahnya.

Isu ini memantik perhatian luas masyarakat, yang mendesak adanya transparansi dan langkah konkret dari Bawaslu Kota Ternate. Publik berharap agar kasus ini menjadi pelajaran, sekaligus pengingat bahwa pelanggaran netralitas ASN tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi hukum.

Bawaslu hingga berita ini diturunkan belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini. Namun, tekanan dari berbagai pihak kemungkinan besar akan mendorong lembaga tersebut untuk segera bertindak. (Agis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *