Ternate, TeropongMalut – Ketua BM Makayoa, Irfan Sangadji resmi melaporkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Ternate beserta beberapa oknum ASN lainnya ke Bawaslu Kota Ternate. Laporan ini menindaklanjuti percakapan dalam grup WhatsApp yang diduga menjadi ruang konsolidasi politik untuk mendukung salah satu calon Wali Kota Ternate. Minggu (24/11/24)
Menurut Irfan, percakapan tersebut mengindikasikan adanya tawar-menawar suara dalam Pilwako Ternate serta kompensasi jabatan jika calon tertentu memenangkan pemilihan. Ia menegaskan bahwa hal ini tidak hanya melanggar kode etik ASN, tetapi juga mencerminkan ketidaknetralan yang bertentangan dengan asas-asas hukum administrasi pemerintahan dan hukum Pemilu.
Netralitas ASN diatur secara tegas dalam berbagai regulasi, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 2 huruf f mengamanatkan bahwa kebijakan manajemen ASN harus berdasarkan asas netralitas, di mana pegawai ASN dilarang berpihak pada kepentingan politik tertentu. Pasal 9 ayat 2 lebih lanjut menegaskan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh partai politik atau golongan mana pun.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS mengatur bahwa ASN wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS melarang ASN memberikan dukungan kepada calon kepala daerah dengan cara:
- Berpartisipasi dalam kampanye dengan atribut partai atau fasilitas negara.
- Menggerakkan ASN lain untuk mendukung calon tertentu.
- Melakukan tindakan yang dapat memengaruhi keberpihakan politik ASN lainnya.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin berat hingga pemecatan.
BM Makayoa menegaskan bahwa laporan ini akan terus dikawal hingga teregister di Badan Kepegawaian Negara (BKN). Irfan berharap tindakan ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh ASN untuk tetap menjaga netralitas dan tidak memanfaatkan posisinya sebagai abdi masyarakat untuk kepentingan politik.
“Netralitas ASN bukan hanya soal kode etik, tetapi juga tanggung jawab moral kepada bangsa dan negara. Pelanggaran seperti ini harus ditindak tegas agar tidak menjadi preseden buruk di masa mendatang,” tutup Irfan.
Bawaslu Kota Ternate diharapkan segera memproses laporan ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk menjaga integritas Pemilu dan pemerintahan di Kota Ternate. (Agis)