Ternate Teropongmalut.com Press Release Ternate pada tanggal 21 Februari 2019, BNN Provinsi Maluku Utara menangkap dan mengamankan seorang sopir angkot pada hari jumat tanggal 15 februari 2019 sekitar pukul 02:00 wit bernama M Nasir A. Umagapi Alias Ace, di tangkap di kelurahan Fitu Kec. Kota Ternate Selatan, provinsi Maluku Utara yang di duga sebagai pemilik 13 bungkus plastik berisi daun kering dengan berat bruto kurang lebih 5.879,15 gram diduga narkotika Golongan 1 jenis Ganja. Tersangka yaitu warga Kelurahan Rum RT. 002/RW. 001 Kec. Tidore Utara Kota Tidore kepulauan.
Penangkapan bermula dari petugas berantas BNN Provinsi Maluku Utara mendapat informasi dari informan ditemukannya satu paket tas plastik hitam yang terdampar dipesusir pantai desa Lifofa Kec. Oba Selatan Kab. Kota Tidore Kepulauan, petugas menuju TKP dan mengamankan paket yang diduga adalah narkotika golongan satu jenis ganja.
Petugas kemudia melakukan penyidikan dan mendapatkan informasi paket tersebut adalah milik M Nasir A Umagapi alias Ace yang dititipkan kepada saksi bernama SA adalah tetangganya warga kelurahan Rum Kecamatan Tidore Utara. SA kemudian menjelaskan tersangka M Nasir A Umagapi alias Ace menitip barang yang dibungkus tas plastik hitam tersebut saat berada di atas kapal KM. Labobar dalam pelayaran dari jayapura menuju Ternate. SA mencurigai barang yang dititip tersebut adalah narkotika jenis ganja, sehingga saksi SA lalu membuangnya ke laut dalam perjalanan kapal menuju Ternate.
Berdasarkan keterangan saksi SA, petugas BNN Provinsi Maluku Utara kemudian menangkap M Nasir A Umagapi Alias Ace.
Selain barang bukti sejumlah 13 bungkus plastik berisikan daun kering yang diduga jenis ganja itu dengan berat kurang lebih 5.879,15 gram petugas BNN Provinsi Malut juga mengamankan 1 buah telpon seluler merek Nokia berwarna putih.
Dari hasil penyidikan tersangka diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan dan peredar gelap narkotika dengan cara menanam, memelihara, menerima memiliki, menguasai dan menjadi perantara jual beli Narkotika golongan 1 jenis Ganja sebagaimana dimaksud dalam pasal 111 ayat (1), pasal 114 ayat (1), UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan BNN Provinsi Maluku Utara untuk diproses lebih lanjut. (Fandi)