BPD Harus Awasi Kinerja Kades, Bukan Ikut Dalam Dugaan Penyelewengan DD

Penulis : Odhe
Editor : Redaksi

HALTENG, Teropongmalut.com – Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan Kabupaten Halmahera Tengah mestinya menjadi pengawasan kinerja Kepala Desa (Kades). Terutama dalam penggunaan dana desa (DD) agar tidak terjadi penyalahgunaan dana desa yang bersumber APBN tersebut.

Sepertinya oknum anggota BPD Wairoro Indah tersebut harus di evaluasi karena diduga telah telah terlibat menjadi anggota kelompok dalam pengadaan 1000 ekor bebek yang dikandangkan di salah satu bangunan Dinas Pertanian di desa Wairoro Indah.

Ribuan ekor bebek di kandang ini

“Mestinya, sebagai anggota BPD yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawasan kinerja Kades dan jajarannya dalam pengelolaan dan penggunaan keuangan dana desa (DD) Wairoro Indah, bukan sebaliknya ikut bekerjasama sebagai peserta pengelolaan pengadaan ribuan bebek tersebut,” kesal warga kepada media ini Jumat, tanggal 7 Juli 2023 sore tadi.

Warga desa Wairoro Indah ini pun mengaku bahwa dalam pengadaan 1000 ekor bebek mestinya diperuntukkan kepada kelompok masyarakat. Eeh ini malah Kades Wairoro Indah dan perangkatnya serta oknum anggota BPD yang terlibat langsung mengurus dan mengelola ribuan ekor bebek tersebut,” kesal warga.

Beginilah jika anggota BPD tak memiliki peningkatan kapasitas sehingga mengabaikan pengawasan sebagai tupoksinya. Bagaimana pengawasan bisa berjalan jika sikap rakus anggota BPD mulai Kambu seperti begini. Anggota BPD mestinya bekerjasama dengan Kades untuk merencanakan pembangunan desa. Awasi dan jalin komunikasi agar penggunaan dana dan program pembangunan serta pemberdayaan masyarakat dapat tepat sasaran dan mutu,” ungkap warga ini.

Ditambahkan, anggota BPD diibaratkan DPRD-nya desa yang memiliki fungsi legislasi, yakni penganggaran dana desa dan pengawasan terhadap perangkat desa. Sehingga, para anggota BPD harus memiliki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan fungsinya dengan baik, bukan sebaliknya ikut bekerjasama untuk meraup keuntungan pengadaan ribuan ekor bebek tersebut,” tukasnya.

Menurut sumber warga setempat ini menyampaikan, para anggota BPD harus berperan penting dalam menentukan program pembangunan desa. Mereka merupakan wakil warga desa yang mengetahui persis kondisi dan kebutuhan mereka. Melalui mekanisme musyawarah perencanaan pembangunan desa (musrenbangdes), anggota BPD dapat merumuskan program pembangunan desa dan anggarannya.

“Disinilah pentingnya kompetensi pribadi para anggota BPD agar perencanaan berjalan baik dan tepat sasaran. Karena keberhasilan pembangunan di desa tidak hanya mengandalkan peran kepala desa dan perangkatnya saja. Tetapi para anggota BPD juga memiliki peran penting sebagai penyerap dan penyampai aspirasi warga,” tandasnya.

Warga desa Wairoro Indah ini pun menyoroti penyertaan modal usaha desa terhadap ribuan ekor bebek pedaging yang dianggarkan sebesar Rp 172.800.000 (Seratus tujuh puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) yang bersumber Dana desa tahap I tahun anggaran 2023 tersebut tak membangun kandang tetapi menggunakan salah satu bangunan Dinas Pertanian Pemkab Halteng di Wairoro Indah.

“Jadi 1000 ekor DOD bebek packing dan 50 sak pakan dibayar kepada sebesar Rp 54.000.000 (Lima puluh empat juta rupiah) kepada saudara/tuan Jowan Peternakan di toko Malifut Mailoa pada tanggal 20 Mei 2023 lalu,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *