BPK Perwakilan Malut Audit Pemkab Halteng

Halteng-Teropongmalut.com, Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara, akan di audit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Malut pada Rabu 03/02/2021.

Pemeriksaan kepada OPD berdasarkan Undang-undang Nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan & Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Hal itu disampaikan wakil Bupati Halmahera Tengah Abdul Rahim Odeyani, saat di temui sejumlah awak media. Odeyani menyebut “berdasarkan peraturan perundang-undangan
di setiap pemerintahan termasuk permerintah kabupaten kota itu , setiap akhir tahun anggaran itu akan di periksa oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang di tugaskan melakukan audit terhadap pengelolaan keuangan daerah” ungkap wakil bupati di kantor Bupati Halteng Selasa. 02/02/2021

“Mereka ini sesuai surat tugas masuk itu, terhitung hari ini sampai dengan awal maret untuk melakukan audit pengelola anggaran daerah dalam bentuk Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020, dan tadi hanya pengenalan dan besok mulai star kepada OPD-OPD diaudit” jelas Wakil Bupati Halteng.

Kepada SKPD-SKPD lanjut Wakil Bupati Halteng Odeyani, agar tetap responsif dan menugaskan kepada perengkatnya agar stay di tempat untuk melayani dan merespon apa yang di minta oleh pihak BPK. “Dan diperintahkan untuk SKPD jangan keluar daerah saat BPK masi berada di sini”. Pungkas Wakil Bupati Abdul Rahim Odeyani. (Dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *