Jakarta, TeropongMalut – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menorehkan prestasi gemilang dengan mencetak nett return tertinggi sepanjang sejarah, yakni Rp11,6 triliun (hampir 7% per tahun) pada 2024. Prestasi ini semakin diperkuat dengan raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI selama enam tahun berturut-turut. Meskipun dikelola secara terpisah dari APBN, kinerja positif BPKH dalam mengelola dana haji sebesar Rp171 triliun menjadikannya model potensial untuk pengembangan “Sovereign Halal Fund”.
Anggota Badan Pelaksana BPKH, Indra Gunawan, menyampaikan bahwa BPKH dapat menjadi acuan bagi Lembaga Pengelola Dana Umat (LPDU) lainnya. Gagasan Menteri Agama untuk mengkonsolidasikan dana umat dari berbagai lembaga, termasuk Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan sumber lainnya, membuka peluang besar untuk membentuk “Sovereign Halal Fund”.
Langkah strategis ini membutuhkan asesmen komprehensif, arahan Presiden dan DPR, serta koordinasi dengan Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Sosial, dan lembaga terkait lainnya. Tujuannya adalah untuk memastikan transisi yang lancar, tata kelola yang baik, manajemen risiko yang optimal, serta keselarasan dengan Maqashid Syariah dan SDGs. Inisiatif ini juga akan memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat ekosistem halal global.
Keberhasilan BPKH ditopang oleh kapasitas kelembagaan yang kuat dan sinergi asosiasi. Insan BPKH memiliki sertifikasi profesi internasional dan aktif dalam Perkumpulan Praktisi Jasa Keuangan Indonesia (PPJKI). Sistem tata kelola BPKH mengacu pada standar global, termasuk berbagai sertifikasi ISO, serta komitmen terhadap transparansi dan anti-korupsi. Prestasi ini telah diakui melalui berbagai penghargaan bergengsi.
Pengelolaan dana haji BPKH sepenuhnya berbasis syariah, sesuai arahan DSN-MUI. Portofolio investasi didominasi instrumen berisiko rendah hingga menengah, seperti SBSN dan deposito bank syariah. Inovasi virtual account telah menghasilkan Nilai Manfaat sebesar Rp18,3 triliun, sementara Nilai Manfaat BPIH mencapai Rp41,6 triliun. Keamanan deposito jemaah dijamin oleh LPS, dan adanya pengecualian pajak atas instrumen investasi.
“Keberhasilan BPKH menjadi fondasi kuat bagi visi ‘Sovereign Halal Fund’, yang dapat menggerakkan ekonomi syariah untuk kesejahteraan umat dan bangsa,” pungkas Indra Gunawan. (TS)









