Bupati & Direktur RSUD Weda Diduga Kong Kali Kong Insentif Covid-19

Reporter : Odhe
Editor : Redaktur

JAKARTA, Teropongmalut.com – Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi yang disebut KPK Republik Indonesia ini kembali didesak oleh puluhan masa aksi yang mengatasnamakan Sentral Koalisi Anti Korupsi (SKAK) Provinsi Maluku Utara (Malut) Selasa, (11/10/2022) siang tadi di depan Gedung KPK RI di Jakarta.

Foto aksi jilid 2 tentang dugaan tipikor di Halteng di depan gedung KPK RI Selasa, (11/10/2022) siang tadi

Dalam aksi jilid 2 (dua) ini yang berlangsung di Gedung KPK ini, masa aksi kembali mendesak lembaga KPK RI agar menangkap Bupati Halteng Edi Langkara bersama Direktur RSUD Weda dr Selvia Dedi Denggo karena diduga telah bekerjasama atau kong kali kong untuk menikmati insentif dana Covid-19 puluhan juta tersebut.

Foto istimewa Direktur RSUD Weda dr Selvia Dedi Denggo

Hal ini disampaikan Korlap aksi Rusdi Bicara melalui release kepada media ini Selasa, (11/10/2022) malam ini. Dalam aksi tersebut masa aksi membeberkan sejumlah kasus dugaan korupsi yang dinilai telah merugikan keuangan negara, termasuk salah satunya adalah insentif dana Covid-19 yang diterima Bupati Halteng Edi Langkara sebesar Rp 12.500.000 perbulan.

Penerimaan insentif dana Covid-19 oleh Bupati Halteng Edi Langkara adanya nama yang dicantumkan kedalam Surat Keputusan (SK) Nomor : 445/KEP/18/2021 Tentang Pembentukan tim medis dan paramedis di RSUD Weda dalam penanganan suspect pandemi Covid-19 pada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 di Halteng,” jelas Rusdi Bicara melalui release.

Lembaga KPK RI harus mengusut tuntas sumber aliran dana yang mengalir tanpa terkecuali. Ditambah dugaan gratifikasi yang dinikmati oleh Bupati Halteng Edi Langkara.

Menurutnya, perihal yang paling ironisnya adalah nama Bupati Edi Langkara dalam penerimaan insentif dana Covid-19 puluhan juta perbulan berada dalam Surat Keputusan Bupati Halteng. Dugaan kejahatan ini diduga dilakukan dengan terstruktur dan masif,” ujarnya.

Rusdi juga menegaskan bahwa berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan (Menkes) RI Nomor : HK.01.07/Menkes 447/2022 Tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : HK.01.07/Menkes/392/2020 Tentang Pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19), tidak mencantumkan nama di luar dari Tenaga Kesehatan,” tandasnya.

Untuk itu sekali lagi kami tegaskan agar lembaga penyelematan uang negara ini guna penegakan supermasi hukum di Provinsi Maluku Utara dan khususnya Kabupaten Halmahera Tengah agar keadilan penegakan hukum di NKRI ini. Karena dengan bukti data yang kami peroleh Direktur RSUD Weda dr Selvia Dedi Denggo ikut terlibat langsung atas Insentif dana Covid-19,” tuntasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *