HALTENG — Sebanyak 166 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah resmi menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Tahap II Formasi Tahun 2024, yang diserahkan langsung oleh Bupati Halmahera Tengah, Ikram M. Sangadji, dalam acara resmi di Weda, Selasa (30/9/2025).
Penyerahan SK PPPK ini menandai langkah penting dalam memperkuat formasi ASN di daerah. Adapun penerima SK terdiri dari 30 tenaga guru, 95 tenaga kesehatan, dan 41 tenaga teknis, yang telah dinyatakan lulus seleksi berbasis Computer Assisted Test (CAT) sesuai mekanisme Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKPSDM Halmahera Tengah, Arman Alting, S.Pd.I., M.M., dalam laporannya menyebutkan, pelaksanaan seleksi PPPK Tahap II ini berpedoman pada sejumlah regulasi terbaru, di antaranya UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN serta berbagai Keputusan MenPAN-RB Tahun 2024. Ia juga mengungkapkan rasa bangga karena Halmahera Tengah menjadi kabupaten pertama di Provinsi Maluku Utara yang menuntaskan penyerahan SK PPPK Tahap II sesuai jadwal nasional.
“Penyerahan SK hari ini merupakan hasil kerja sama semua pihak dan bentuk komitmen Pemkab Halteng dalam memberikan kepastian status bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi,” ujar Arman.
Sementara itu, dalam sambutannya, Bupati Ikram M. Sangadji menegaskan bahwa pengangkatan sebagai PPPK bukanlah akhir dari perjuangan, melainkan awal dari tanggung jawab sebagai aparatur negara. Ia mengingatkan pentingnya disiplin, profesionalitas, dan integritas dalam menjalankan amanah.
“Perubahan status dari tenaga honorer menjadi PPPK harus diikuti perubahan pola pikir dan perilaku kerja. Jadilah abdi negara yang beretika, kreatif, serta menjadi teladan di lingkungan kerja dan masyarakat,” pesan Bupati.
Bupati juga menekankan bahwa PPPK kini memiliki peluang karier dan pengembangan kompetensi yang setara dengan PNS, termasuk kesempatan menduduki jabatan strategis jika menunjukkan prestasi dan kinerja baik.
Acara penyerahan SK PPPK ini turut dihadiri oleh Wakil Bupati Ahlan Djumadil, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Dengan diserahkannya SK PPPK Tahap II ini, Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah berharap dapat memperkuat pelayanan publik melalui sumber daya aparatur yang profesional, berdedikasi, dan berintegritas tinggi. (Odhe)