Bupati Haltim “Cuek” Somasi dari Kuasa Hukum Warga Wasile

PH Pastikan Gugat PT Alam Raya Abadi Ke Pengadilan

Morotai-TeropongMalut.com, Bupati Halmahera Timur Ubaid Yakub, disebut “cuek” terhadap somasi yang dilayangkan pengacara warga Kecamatan Wasile yang merasa dirugikan oleh  PT. Alam Raya Abadi (PT ARA). Dimana PT ARA tak mau lagi membayar kompensasi kepada warga pemilik lahan yang digunakan PT ARA sebagai jalan untuk produksi tambang.

Sofyan Sahril, kuasa hukum warga Wasile, kepada TeropongMalut.com Selasa 26 Agustus 2025 menjelaskan pihaknya beberapa waktu lalu telah melayangkan somasi ke Pemkab Haltim dengan harapan Bupati Haltim Ubaid Yakub turun tangan menjadi penengah atas konflik kepentingan antara warganya dengan PT ARA. Namun harapan itu sepertinya tinggal harapan tanpa realisasi.

PT. Alam Raya Abadi, yang bercokol di kabupaten Halmahera Timur sejak tahun 2010  itu kini mulai mengabaikan hak  para pemlik lahan. Padahal perusahaan tambang itu menggunakan lahan kebun warga untuk dijadikan jalan produksi.

“Sejak 2013 pihak perusahaan dan warga membuat kesepakatan, yang salah satu poinnya adalah pihak perusahaan menggunakan lahan kebun warga untuk digunakan sebagai jalan produksi dengan jaminan kompensasi. Namun sejak tahun 2023-2025 pihak PT ARA menghentikan pemberian kompensasi secara sepihak, akibatnya warga menjadi marah dan mulai memblokir jalan yang membuat aktivitas PT ARA menjadi terganggu,” Jelas Sofyan.

Sejak tahun 2013 lalu Masyarakat Wasile d tidak pernah mengganggu produksi dari PT. Alam Raya  Abadi. Namun sejak 2023-2025 PT ARA mulai lalai dan terkesan acuh dalam kewajibanya yakni membayar kompensasi bagi warga yang terdampak dari aktifitas yang dilakukan oleh PT.Alam Raya Abadi .

Kuasa Hukum Warga Wasile Sofyan Sahril  memnta Bupati Halmahera Timur jangan diam dalam permasalahan ini,
“Pihak kami telah membuat Tembusan Somasi kepada Bupati Halmahera Timur, dengan maksud agar Bupati tidak diam karna masyarakatnya sedang dalam permasalahan yang besar.

Sofyan menyebut warga Wasile sudah dipersekusi oleh PT.Alam.Raya Abadi mereka dilaporkan ke Pihak Kepolisian dan sekarang sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka, bahkan diantara para tersangka adalah seorang Imam besar di kecamatan Wasile.

“salah satu klien Kami yang saat ini sudah ditetapkan  tersangka, dengan dalil menghalang-halangi produksi PT.Alam Raya Abadi, harus diingat bahwa waga wasile tidak akan mengganggu aktifitas perusahaan, jika perusahaan selalu menepati apa yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

“PT.Alam Raya Abadi ingkar dengan kesepakatan itu, bupati diam, Dan sekarang warganya di persekusi oleh pihak perusahan, apakah Bupati harus diam juga ?, saya meminta dengan sangat Hormat, pak Bupati tidak bleh diam dalam Persoalan ini, karena pada hari Kamis tanggal 28 Agustus nanti akan dilanjukan pemeriksaan lanjutan terhadap Klien kami atas permintaan jaksa untuk Pemenuhan unsur,” Ucap Sofyan.

Sofyan juga menegaskan bahwa, phaknya sudah mengimkan surat somasi kedua dan merupakan somasi terakhir yang dilayangkan, karena somasi pertama tidak direpon oleh PT. Alam Raya Abadi.
“Kami sekaligus  membuat tembusan ke Ketua Pengadilan Soa siao,” pungkasnya. (Taufik Sibua/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *