Morotai, Teropongmalut.com — Calon anggota DPRD Kabupaten Pulau Morotai dari Dapil 1 Morotai Selatan, Partai Gerindra, nomor urut 8, Mahmud Sangaji, mengungkapkan kekecewaannya terhadap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Morotai. Pasalnya, laporan pelanggaran pemilu yang diajukan oleh Mahmud pada saat pencoblosan tanggal 14 Februari 2024, tidak mendapatkan respon dari kedua lembaga tersebut.
Mahmud Sangaji berharap Bawaslu segera menindaklanjuti laporan pelanggaran yang terjadi di TPS 01 dan TPS 02 Sabatai Baru, serta TPS 01 Momojiu Morotai Selatan. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi bersifat sistematis, masif, dan konstruktif. Salah satu contohnya, di TPS 1 dan TPS 2 Sabatai, terdapat empat pemilih ‘siluman’ yang ikut mencoblos, padahal mereka ber-KTP Halmahera Utara. Sedangkan di TPS 01 Momojiu Morotai Selatan, terdapat KPPS yang mengarahkan salah satu pemilih untuk mencoblos caleg partai lain.
Mahmud Sangaji sangat kecewa dengan sikap Bawaslu dan KPUD Morotai yang tidak merespon laporan pelanggaran pemilu yang diajukan. Meski laporan telah disampaikan ke Bawaslu, sampai berita ini diterbitkan, belum ada tindak lanjut atau kepastian dari Bawaslu terkait laporan tersebut.
Mahmud Sangaji berjanji, jika Bawaslu Morotai tidak menindaklanjuti laporan pelanggaran pemilu, dirinya akan mengajukan laporan ke Bawaslu Provinsi Maluku Utara maupun Bawaslu Republik Indonesia. Laporan pelanggaran yang disampaikan sudah dilengkapi dengan bukti berupa video, KTP pemilih asal Halut, bukti money politik, dan video KPPS yang mengarahkan pemilih.
Mahmud Sangaji berharap Bawaslu Provinsi Maluku Utara menindak tegas Bawaslu Morotai yang dianggapnya tidak menghiraukan laporan pelanggaran pemilu di Pulau Morotai, Maluku Utara. (TS)