Halsel  

Camat Kayoa Utara Alergi Kantor

Halsel, TM.com – Kayoa Utara adalah salah satu kecamatan / camat yang ada di Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara. Melalui kantor kecamatan ini, warga dapat mengurus berbagai bentuk perizinan.

Beberapa perizinan yang sering dibuat terkait dengan penerbitan izin usaha mikro kecil (IUMK), rekomendasi surat pengantar SKCK, surat keterangan domisili, surat izin menutup jalan untuk pembangunan atau acara, pengesahaan surat keterangan miskin, dispensasi nikah, rekomendasi dan pengesahaan permohonan cerai, belum nikah, dan nikah. Surat-surat lainnya yang dapat diurus terkait perizinan tertentu seperti surat eksplorasi air tanah, penggalian mata air, surat perubahan penggunaan tanah, waris, hingga wakaf. Ada banyak fungsi dan tugas lain dari kantor kecamatan dan lain-lain.

Seorang Camat merupakan perangkat Daerah atau Kota Madya yang bekedudukan untuk memimpin sebuah wilayah kecamatan. Apalagi tugas dan fungsinya sudah di atur dalam PP (Peraturan Pemerintah) No. 19 tahun 2008 pasal 1 ayat 9 tentang kecamatan, bahwa Camat atau sebutan lain adalah pemimpin dan koordinator penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerja kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan kewenangan pemerintahan dari bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, dan menyelenggarakan tugas umum pemerintahan.

Namun lagi-lagi disayangkan keberadaan wilayah Kec. Kayoa utara yang dipimpin oleh Hi.Hasim Alhaddad, jauh melenceng apa yang sudah di atur dalam peraturan di atas.

Pasalnya, Camat Kayoa utara, Hi. Hasim Alhaddad, sudah tidak berkantor selama 8 bulan, mulai dari bulan oktober 2018 hingga pada bulan juni 2019. Keberadaan camat inipun tidak bisa dipastikan karena tidak ada aktivitas berkantor selama berbulan-bulan. Secara mayoritas, ini berarti masyarakat Kayoa utara merasah resah dan jenuh tindakan Camat Kayoa utara yang alergi berkantor.

Demikian Informasi yang dihimpun Teropongmalut.com, berdasarkan keterangan warga masyarkat Desa Laromabati, yang merupakan induk dari Kec. Kayoa Utara dari ke 6 Desa setempat yakni, Desa Akesipan, Ngokomalako, Modayama, Akejailolo, Gayap dan Desa Laromabati, senin (6/10)

Sementara dari pantauan Teropongmalut.com, aktivitas kantor Camat pada senin (6/10), kantor masih dalam keadaan sepih dan tidak berpenghuni, bahkan tidak terurus pula. Kondisi kantorpun jika dilihat-lihat cocok untuk dijadikan rumah untuk pembuatan film horor.

Dari pokok permasalahan diatas sudah tentunya Camat Kayoa utara sudah mengabaikan 39 tugas pokok dan fungsi camat yang sudah diatur dalam PP. No 19 tahun 2008 pasal 15 tentang kecamatan dan PP No. 41 tahun 2007 tentang tugas umum pemerintah kecamatan. (Karno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *