Morotai, TeropongMalut – Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada Morotai kembali mencuat. Media Teropong Malut menemukan bukti kuat bahwa istri calon Wakil Bupati Morotai, Hi. M Qubais Baba S.Ag M.Pd, yang menjabat sebagai Kepala Sekolah Madrasah Aliyah di bawah Kementerian Agama Morotai, diduga ikut mendampingi suaminya saat kampanye pada Jum’at, 27 September 2024.
Pantauan langsung dari Jakarta menunjukkan bahwa istri calon Wakil Bupati tersebut terlihat mendampingi suaminya dalam beberapa kegiatan kampanye.
Namun, ketika awak media mengkonfirmasi Kepala Kantor Agama Maluku Utara, Nurhayat Bayan, dan Anggota Bawaslu Morotai, Mulkan Hi. Sudin S.Sos, melalui pesan singkat WhatsApp, keduanya bungkam dan belum memberikan tanggapan resmi terkait keterlibatan istri calon Wakil Bupati dalam kampanye.
Kepala Kantor Kementerian Agama Morotai, melalui pesan WhatsApp, menyatakan bahwa dirinya sedang bertugas di Sofifi.
Namun, ia mendapatkan informasi dari KTU Kemenag Morotai, Hi Munasif Sibua S.Ag MM, bahwa istri calon Wakil Bupati telah mengajukan permohonan cuti resmi.
Kemenag Morotai kemudian menyarankan awak media untuk mempertanyakan langsung ke bagian TU untuk memastikan apakah yang bersangkutan telah mendapatkan cuti resmi atau belum.
Kasi Bimbingan Islam Kementerian Agama Morotai, Mukmin Ali S.Pd, melalui pesan singkat WhatsApp, membenarkan bahwa istri calon Wakil Bupati telah mengambil cuti. Namun, ia tidak dapat menunjukkan bukti tertulis terkait permohonan cuti resmi tersebut.
Ketua Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Morotai, Taufik Sibua, menyatakan bahwa pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ini ke Bawaslu RI, Kemendagri RI, dan Kemenpan RI di Jakarta.
“Kami mempertanyakan kebenaran cuti resmi yang diajukan istri calon Wakil Bupati. Jika memang benar, mengapa pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti tertulisnya? Ketidakjelasan ini semakin menguatkan dugaan bahwa istri calon Wakil Bupati melanggar aturan netralitas ASN,” tegas Taufik Sibua.
Kasus ini kembali menguji komitmen Bawaslu dan Kementerian Agama dalam menjaga netralitas ASN selama Pilkada. Ketidakjelasan status cuti istri calon Wakil Bupati dan sikap bungkam dari pihak terkait menimbulkan pertanyaan besar tentang komitmen mereka dalam menegakkan aturan dan memastikan Pilkada yang bersih dan demokratis. (TS)