Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Dampak kecintaan rakyat terhadap Ikram Malan Sangadji (IMS) yang merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditugaskan Mendagri sebagai Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Halmahera Tengah mengganti kekosongan jabatan Bupati defenitif.
Meskipun sudah berulangkali IMS menyatakan diri tak maju dalam ajang pilkada serentak 2024 ini. Namun, rakyat Halmahera Tengah diam-diam mengkampanyekan dirinya seolah maju dalam ajang pilkada serentak 2024.
Akibat viral sebuah alat peraga atau baliho yang dipasang oleh masyarakat yang menghebohkan sebagian rakyat Fagogoru ini, akhirnya sampai di telinga Mendagri dan dampaknya IMS mendapat teguran keras agar tidak maju dalam kontestan politik.
Pj. Bupati Halteng, Ikram Malan Sangaji pun mengeluarkan surat edaran bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tetap netral saat pemilihan kepala daerah 2024 mendatang. Selain menekankan netralitas ASN, dalam surat edaran itu Ikram tegaskan bahwa dirinya tidak berniat untuk ikut dalam ajang pilkada apa lagi sampai mencalonkan diri sebagai Bupati Halmahera Tengah.
Pada surat edaran bernomor : 060/0443 tentang Netralitas ASN dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Halmahera Tengah yang diterbitkan pada 27 Maret 2024 itu, Pj Bupati menekankan supaya saling menghargai dan menjamin terselenggaranya tahapan serta pelaksanaan pilkada secara jujur, adil, aman dan damai, ASN pun dilarang membentuk relawan dan tim sukses. Agar Pilkada Halmahera Tengah menghasilkan kesejahteraan dan kebaikan bagi semua rakyat Fagogoru.
Bawaslu dan Satpol PP diminta menurunkan alat peraganya IMS yang di pajang rakyat Halteng, para Camat, Kades, untuk tidak memberikan pemahaman gambar baliho inisial ASN yang berhubungan dengan politik, karena hal itu tentu melanggar aturan dan perundang-undangan.