HALTENG — Di bawah semangat penataan birokrasi yang tertib dan berkeadilan, Bupati Halmahera Tengah bersama Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah memimpin rapat para Camat se-Kabupaten Halmahera Tengah di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/6/2025).
Rapat yang dihadiri Staf Ahli, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta seluruh Camat tersebut menjadi ruang dialog untuk menyelaraskan kebutuhan aparatur di tingkat kecamatan, termasuk penataan pegawai melalui mekanisme outsourcing yang taat aturan dan terukur.
Dalam arahannya, Bupati menegaskan bahwa pembiayaan pegawai kecamatan harus berpijak pada kemampuan anggaran masing-masing kecamatan. Pemerintah Daerah memberikan ruang bagi para Camat untuk mengusulkan tambahan tenaga outsourcing, khususnya sopir dan petugas kebersihan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi keuangan yang tersedia.
Lebih dari sekadar hitungan anggaran, Bupati menekankan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepatuhan terhadap regulasi sekaligus wujud kepekaan kemanusiaan. Pemerintah Daerah, kata dia, memahami masih adanya pegawai kecamatan yang telah lama mengabdi namun belum terakomodir dalam skema PPPK paruh waktu. Karena itu, mekanisme outsourcing dipilih sebagai jalan tengah agar pengabdian tetap berlanjut tanpa melanggar aturan.
Bupati juga menegaskan bahwa saat ini Pemerintah Daerah tidak lagi melakukan pengangkatan PTT, tenaga honorer, PPPK, maupun PPPK paruh waktu. Seluruh kebutuhan pegawai, termasuk tenaga kesehatan dan guru, dibiayai melalui APBD Kabupaten Halmahera Tengah dengan alokasi lebih dari Rp27 miliar per tahun. Pemerintah pusat, lanjutnya, hanya memberikan ruang kebijakan, sementara pelaksanaan sepenuhnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
“Kita tidak boleh menjalankan pemerintahan berdasarkan selera. Setiap keputusan harus dapat dipertanggungjawabkan, terutama agar tidak menimbulkan temuan BPK,” tegas Bupati, seraya mengingatkan agar penerimaan tenaga dilakukan berdasarkan kebutuhan riil, bukan keinginan semata.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati juga menegaskan bahwa pembayaran insentif tidak dapat dilakukan bagi penerima yang belum mengikuti Pemeriksaan Kesehatan Gratis (PKG). Ketentuan ini berlaku pula bagi pejabat eselon III yang akan menduduki jabatan tertentu sebagai bagian dari pemenuhan persyaratan administrasi dan kesehatan.
Bupati turut mengingatkan para Camat dan Kepala Desa agar memastikan langsung di lapangan bahwa insentif benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Ia merinci kelompok penerima insentif, meliputi ibu hamil dan menyusui, lanjut usia, imam, pendeta, anak yatim piatu, penyandang disabilitas, serta penerima bantuan Rumah Layak Huni (RLH).
Mengakhiri arahannya, Bupati meminta para Camat untuk memperkuat koordinasi dengan Kepala Desa dan Kepala Dusun dalam pendataan penerima bantuan. Selain itu, Pemerintah Daerah juga akan menugaskan OPD teknis ke wilayah kecamatan dengan mekanisme yang tertib, disertai surat resmi, serta menyusun regulasi khusus guna memperkuat koordinasi, pengawasan, dan efektivitas pelayanan pemerintahan hingga ke akar wilayah. (Odhe)














