TEROPONGMALUT.COM ~ Penarikan motor oleh perusahaan pembiayaan (leasing) tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Penarikan yang dilakukan debt collector di jalan raya tanpa dokumen sah dan proses hukum adalah tindakan ilegal dan bisa dikategorikan sebagai perampasan.
Menurut aturan hukum yang berlaku, penarikan hanya sah jika:
- Nasabah wanprestasi (gagal bayar sesuai perjanjian).
- Leasing telah memberikan peringatan tertulis sebelumnya.
- Penarikan dilakukan oleh debt collector bersertifikat dan berdokumen lengkap (surat tugas, sertifikat fidusia, dan identitas).
- Dalam kasus sengketa, leasing wajib mengajukan eksekusi ke pengadilan, bukan menarik kendaraan sepihak di jalan.
Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019 dan 71/PUU-XIX/2021 menegaskan bahwa penarikan kendaraan tanpa proses hukum sah melanggar hak konsumen. Bahkan, tindakan paksa di lapangan dapat dijerat Pasal 365 KUHP tentang perampasan atau Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.
Debt collector tidak punya hak menarik kendaraan di jalan tanpa putusan pengadilan. Titik.
Saluran Pengaduan:
- BPKN 153 (Aplikasi Resmi)
- Kontak OJK 157. (****)