HALTENG, TM.com – Di tengah euforia deklarasi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) untuk pasangan calon Elang-Rahim di lapangan Tepeleo Batu Dua, Patani Utara, kemarin, suasana berubah tegang. Pelaku pengrusakan alat peraga kampanye dan bendera partai milik pasangan calon IMS-ADIL di Desa Gemia, Kecamatan Patani Utara, ditangkap dan langsung diberikan surat penahanan oleh petugas kepolisian Polres Halteng.
Penangkapan pelaku yang dilakukan oleh beberapa personil kepolisian di Patani Utara ini menjadi sorotan publik. Kejadian ini terjadi di tengah hiruk pikuk deklarasi PDIP, dan pelaku terlihat jelas saat menerima surat penahanan dari petugas kepolisian.
Hingga saat ini, Kasat Reskrim Polres Halteng belum memberikan keterangan resmi terkait penangkapan tersebut. Namun, penahanan pelaku pengrusakan alat peraga kampanye ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama masa kampanye.
Aksi pengrusakan alat peraga kampanye dan bendera partai merupakan tindakan yang tidak terpuji dan dapat menghambat jalannya proses demokrasi. Penangkapan pelaku dan penahanannya diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak yang ingin melakukan tindakan serupa.
Kejadian ini juga menjadi pengingat bagi semua pihak untuk menjaga kondusivitas selama masa kampanye. Kampanye yang damai dan tertib menjadi kunci sukses penyelenggaraan Pemilu yang demokratis dan bermartabat. (Odhe)