Penulis : Odhe
Editor : Redaktur
HALTENG, Teopongmalut.com – Saudara Muhammad Indra Sangadji salah satu yang pernah menjadi karyawan PT. Indosino sebelumnya mengadu ke media online terkait dengan dugaan pemotongan hak-hak/upah kerja oleh Manajemen PT Indosino selama 40 hari kerja.
Berawal dugaan pemotongan upah kerja tersebut sehingga saudara Muhammad Indra Sangadji sebagai karyawan meminta Resain dari perusahaan PT Indosino dan menuntut agar hak-haknya selama bekerja diberikan.
Alhamdulillah dengan penyelesaian kesalahpahaman tersebut, kedua belah pihak telah damai melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dan Polres Halteng sehingga menghasilkan kesepakatan damai.
Kesalahpahaman itu terjadi kurangnya komunikasi yang baik sehingga yang bersangkutan mengadukan kepihak media dugaan pemotongan upah karyawan dan melakukan tindakan yang dinilai diluar kesadaran sehingga kesalahpahaman tersebut dapat dimediasi sehingga saudara Muhammad Indra Nugraha meminta permohonan maaf kepada pihak perusahaan PT Indosino di hadapan petugas Polres Halteng.