HALTENG, Teropongmalut.com – Proyek pembangunan Dermaga Lelilef di Kecamatan Weda Tengah, Kabupaten Halmahera Tengah, kembali menjadi sorotan. Forum Pemerhati Korupsi Provinsi Maluku Utara (FPK-MU) mendesak Kejaksaan Negeri Weda untuk mengusut tuntas proyek yang diduga sarat dengan penyimpangan.
Proyek senilai Rp 3.986.824.907.49, yang dibiayai oleh Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2023, dikerjakan oleh PT Mata Intan Cahaya. Namun, FPK-MU mencurigai adanya praktik “pinjam pakai” perusahaan oleh pemenang tender, Silvester Lokan. Lokan diduga hanya meminjam nama PT Mata Intan Cahaya dan menunjuk kepala Cabang Albert Huwai untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Proyek ini diduga dikerjakan tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB),” ungkap Sekretaris FPK-MU, Julfikar SH. Ia mendesak pihak Kejari Weda untuk menyelidiki dugaan korupsi ini dan tidak terpengaruh oleh upaya-upaya pelaku untuk menghindari jeratan hukum.
Julfikar menegaskan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam memberantas korupsi. Ia mengimbau masyarakat setempat untuk tidak takut melaporkan setiap proyek yang diduga bermasalah di Kabupaten Halmahera Tengah.
“Ada sejumlah aturan yang menjamin peran serta masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” tegas Julfikar. “Masyarakat harus berani bersuara dan melaporkan jika ada proyek yang tidak beres.”
Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa praktik korupsi masih menjadi permasalahan serius di Provinsi Maluku Utara. FPK-MU berharap Kejari Weda dapat bertindak tegas dan mengusut tuntas dugaan penyimpangan dalam proyek Dermaga Lelilef tersebut. (Odhe)