HALTENG, TM.com – Balai Gakkum Ambon didesak segera turun tangan memeriksa dokumen ribuan meter kubik kayu olahan yang dipasok ke PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP). Informasi yang diperoleh media mengungkapkan bahwa tidak semua kayu yang masuk ke perusahaan memiliki dokumen lengkap—hanya sebagian kecil yang legal.
“Kami diminta memasok kayu industri yang bersih, sementara pelaku lain bebas memasok kayu ilegal. Ini jelas ketidakadilan,” tegas salah satu sumber kepada media, Selasa (04/02/2025).
Desakan ini mencuat sebagai bentuk protes terhadap ketimpangan dalam regulasi pasokan kayu ke PT IWIP. Jika tidak segera diperiksa, dikhawatirkan industri akan terus menjadi ladang bagi pemasok kayu ilegal. Balai Gakkum Ambon harus segera bertindak. (ODHE)