Penulis : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Meskipun oknum polisi dilarang berbisnis sesuai peraturan. Namun peraturan pelarangan itu diduga tak mempan bagi oknum polisi Polsek Maffa Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara tersebut yang gencar mengangkut dan menjual kayu olahan tanpa dokumen ke Kota Weda Ahad, tanggal 20 Agustus 2023 pagi tadi.
Pantauan media dilapangan bahwa truk angkutan kayu olahan yang diduga milik oknum Polsek Maffa tersebut masuk dan di bongkar lebih dulu di Tempat Penampungan Kayu (TPK) UD Amelia di desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah sebanyak 6 kubik Kemudian menyusul truk angkutan kayu milik La Rani sebanyak 9 kubik.
Terkait perihal ini Dion salah satu warga desa Nurweda mengaku kesal terhadap oknum anggota Polsek Maffa diduga sudah mengangkangi Peraturan Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang peraturan disiplin anggota kepolisian Negara Republik Indonesia poin (d) Anggota kepolisian dilarang bekerjasama dengan orang lain didalam atau di luar lingkungan kerja dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi, golongan, atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung yang merugikan kepentingan negara,” cecarnya.
Dion pun meminta kepada Kapolda Maluku Utara agar menindaklanjuti pernyataan Kapolri terkait dengan dugaan tindak kejahatan yang di praktekkan oleh oknum-oknum anggotanya ditempat di daerah, kecamatan dan bahkan di pedesaan. Karena jika oknum anggota sudah berulangkali merusak nama baik Institusi bukan di evaluasi lagi solusinya, tetapi harus dibuang. Karena sejauh ini para oknum polisi di lapangan ikut merugikan negara yang tidak kecil jumlahnya Pak,” tegas Dion.