Diduga Tak Berdokumen, KPH Kota Ternate Sita 1 Truk Kayu Olahan Asal Halbar

TERNATE — Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kota Ternate yang merupakan ujung tombak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara, pada Kamis (23/10/2025), menyita satu unit truk bermuatan kayu olahan (kayu gergaji/senso) di Pelabuhan Ferry, Kota Ternate.

Truk dengan plat nomor DB 8755 FN tersebut diduga mengangkut kayu olahan asal Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) tanpa dokumen resmi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, truk tersebut dimiliki oleh Sukirno Din (Ujil), yang juga disebut sebagai pemilik kayu olahan tersebut.

Kepala KPH Kota Ternate, Ibrahim Tuheteru, saat dikonfirmasi Sabtu (25/10/2025) menjelaskan bahwa dua hari sebelumnya, pihaknya berhasil mengamankan satu unit truk bermuatan kayu olahan yang diduga tidak memiliki dokumen lengkap.

“Setelah kita amankan ke Kantor KPH dan diperiksa, pemilik kayu mengaku memiliki Surat Angkutan Kayu Rakyat (SAKR) dari Desa Ibu, Kecamatan Jailolo Selatan, kabupaten Halmahera Barat,” jelas Ibrahim.

Lebih lanjut, Ibrahim mengatakan bahwa untuk memastikan keabsahan kayu tersebut, pihaknya akan melakukan lacak balak guna menelusuri asal-usul kayu olahan tersebut apakah benar berasal dari hutan hak atau tidak. Kayu yang kini diamankan berjumlah 8 kubik, terdiri atas 7 kubik kayu binuang dan 1 kubik kayu jati hutan.

“Kami akan lacak balak di Desa Ibu untuk mengetahui kesesuaian data antara dokumen dan kondisi fisik di lapangan,” tambahnya.

Saat ini, KPH Kota Ternate tengah berkoordinasi dengan KPH Halmahera Barat, pihak pangkalan kayu, serta pemilik hak untuk melanjutkan proses penelusuran asal-usul kayu tersebut. (Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *