TERNATE-TEROPONGMALUT.COM, Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Pemuda Marhaenis (DPD GPM) Provinsi Maluku Utara mendesak Kejaksaan Negeri Kota Ternate untuk segera memanggil dan memeriksa Ketua Satgas Covid -19 Kota Ternate M. Tauhid Soleman, yang saat ini menjabat sebagai Wali Kota Ternate. Desakan disampaikan melalui aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Kota Ternate Selasa 07 Mei 2024.
Dalam selebaran sikap DPD GPM yang diedarkan memuat sejumlah dugaan kasus korupsi yang hingga kini belum berhasil dituntaskan oleh Kejari Kota Ternate. Dugaan kasus korupsi yang diminta untuk segera dituntaskan adalah, Dugaan kasus Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada penggunaan anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi tahun 2021 sebesar Rp 22 miliar yang melekat pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Kesehatan Kota Ternate yang diduga melibatkan ketua satgas covid-19 yang saat ini menjabat sebagai Walikota Ternate.
Dugaan kasus proyek fiktif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kel. Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000, melaluai rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.
Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotise (KKN) pada PERUSDA Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggaran senilai Rp. 1,2 miliar. Dan dugaan korupsi pembelian eks Kediaman Gubernur Maluku Utara oleh Pemkot Ternate.
Dugaan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) tersebut di atas telah melanggar Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi dan undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Tap MPR Nomor VIII Tahun 2001 tentang Rekomdasi arah kebijakan pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) dan peraturan presidan (PERPRES) Nomor 12 tahun 2021 perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Untuk itu DPD GPM Mendesak Kejari Ternate agar segera tuntaskan dugaan kasus korupsi penggunaan anggaran dana vaksinasi covid-19 dan segera menetapkan tersangakan lainnya dalam kasus tersebut serta melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Walikota Ternate sebagai ketua satgas covid-19 saat itu.
Desak Polres Ternate segera tuntasakan proyek fikstif peningkatan jalan tanah ke aspal di Kelurahan Jati dengan pagu anggaran sebesar Rp. 129.000.000 melaluai rekanan CV. Tiga Putra Aryaguna.
Meminta Kejaksaan Tinggi Maluku Utara segera tuntaskan dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotise (KKN) pada PERUSDA Bahari Berkesan Kota Ternate pada PT. Alga Kastela dengan anggran senilai Rp. 1,2 miliar.
Desak Kejaksaan Negeri Kota Ternate dan Polres Kota Ternate segera tuntaskan dugaan korupsi anggaran penghasilan Direksi Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Ake Gaale dan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan serta dimintai keterangan terhadap Walikota Ternate yang menjabat sebagai pemilik modal. (Tim/red)