HALTENG, TM.com – Skandal dugaan korupsi kembali menggerogoti sektor pendidikan di Maluku Utara. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halmahera Tengah. Gerakan Aliansi Anti Korupsi Provinsi Maluku Utara menuding adanya penyelewengan dana yang terjadi pada tahun 2022, dan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengusut tuntas kasus ini.
Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) No: 28/LHP/XIX.TER/12/2023, ditemukan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan dana Dikbud Halteng. Ketua Gerakan Aliansi Anti Korupsi Maluku Utara, Muhlas Ibrahim, membeberkan bahwa sejumlah pekerjaan fisik yang dibiayai dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Bukti pertanggungjawaban yang diberikan oleh bendahara dinas pendidikan hingga akhir pemeriksaan BPK pada 18 November 2023 hanya mencapai Rp 1,414,349,000,00, jauh di bawah total pagu anggaran Rp 4,633,831,350,00 dari 17 paket swakelola.
Lebih memprihatinkan lagi, terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 14 paket pekerjaan swakelola senilai Rp 279,558,575,64. Muhlas menegaskan bahwa bukti pertanggungjawaban Dana Alokasi DAK Khusus tidak sesuai dengan aturan.
Menanggapi temuan ini, Aliansi Anti Korupsi mendesak Pj Bupati Halteng, Bahri Sudirman, S.H., M.Hum, untuk segera mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Halteng, Drs. Ridwan Saliden.
“Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi dugaan korupsi yang merugikan negara dan mengorbankan masa depan anak bangsa,” tegas Muhlas. “Pj Bupati harus berani bertindak tegas dan mencopot Kepala Dikbud jika terbukti terlibat dalam penyelewengan dana ini.”
Sementara itu, Kadis Pendidikan, saat dikonfirmasi, menyatakan bahwa temuan audit BPK telah ditindaklanjuti. Namun, ia tidak menunjukkan bukti pengembalian ke Inspektorat.
Desakan Aliansi Anti Korupsi ini menjadi sorotan penting bagi penegakan hukum di Maluku Utara. Dugaan korupsi di bidang pendidikan, yang seharusnya menjadi prioritas utama, menjadi bukti nyata bahwa masih banyak celah dalam sistem pengawasan dan akuntabilitas.
Polda dan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara diharapkan segera menindaklanjuti desakan ini dengan melakukan investigasi mendalam dan transparan. Publik menantikan langkah nyata APH untuk mengusut tuntas dugaan korupsi di Dikbud Halmahera Tengah dan memberikan keadilan bagi masyarakat.
Laporan audit BPK yang disebutkan dalam berita menemukan beberapa kejanggalan dalam pengelolaan dana Dikbud Halmahera Tengah, yaitu:
- Pelaksanaan pekerjaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tidak sesuai dengan petunjuk teknis. Bukti pertanggungjawaban yang diberikan oleh bendahara dinas pendidikan hingga akhir pemeriksaan BPK pada 18 November 2023 hanya mencapai Rp 1,414,349,000,00, jauh di bawah total pagu anggaran Rp 4,633,831,350,00 dari 17 paket swakelola.
- Terdapat kekurangan volume pekerjaan pada 14 paket pekerjaan swakelola senilai Rp 279,558,575,64.
- Bukti pertanggungjawaban Dana Alokasi DAK Khusus tidak sesuai dengan aturan.
Kejanggalan-kejanggalan ini menunjukkan adanya potensi penyelewengan dana yang dilakukan oleh Dikbud Halmahera Tengah. (ODHE)