Haltim-TeropongMalut.com, Warga Wasile dan Subaim, Kabupaten Halmahera Timur, kembali memboikot jalan produk PT Alam Raya Abadi (ARA) menyusul perusahaan tambang nikel itu belum bersedia membayar lahan milik warga yang digunakan sebagai jalan produksi. Padahal warga sudah mengajukan beberapa skema pembayaran ke perusahaan itu dengan batas waktu tanggal 3 Januari 2026.
Namun tuntutan warga itu belum diindahkan oleh management PT ARA, maka warga Wasile dan Subaim memutuskan untuk memblokir jalan produksi PT ARA hingga perusahaan memenuhi seluruh tuntutan warga. Demikian dijelaskan pengacara warga Sofyan Sahril, SH, kepada TeropongMalut.com Jum’at 6 Februari 2026.
Sofyan menjelaskan berdasarkan hasil rapat bersama warga Wasile dan/atau Pemberi Kuasa pada tanggal 04 Februari Tahun 2026, dalam pembahasan terkait Jawaban suarat dari PT. ARA Terkait dengan Metode dan/atau Mekanisme Pembayaran Lahan Milik Warga Wasile, yang Berada di Desa Subaim dan saat ini PT. ARA Menggunakan Jalan Tani Mlik Warga Tersebut sebagai Jalan Operasional (Hauling) PT.ARA.
Oleh Karena itu, kami memberikan tanggapan sebagai Berikut :
Bahwa PT.Alam Raya Abadi (ARA) tidak Beritikat baik untuk menyelesaikan Permasalahan yang sampai saat ini terjadi di jalan Tani milik Warga. Dan dalam Hal ini, PT. ARA Menggunakan Jalan Tani Mlik Warga Tersebut sebagi Jalan Operasional (Hauling) PT.ARA.
Bahwa PT. Alam Raya Abadi (ARA) dalam suratnya tertanggal 03 Februari tidak menjawab apa yang ditawarkan oleh Masyarakat terkait dengan Metode dan/atau Mekanisme Pembayaran Lahan Milik Warga Wasile.
Bahwa PT. Alam Raya Abadi (ARA) sengaja mengulur-ulur waktu dan sengaja memperpanjang waktu Konflik dengan Masyarakat Wasile. Padahal, masyarakat Wasile hanya meminta hak-hak mereka Sebagaimana yang tertuang dalam Perjanjian pada tanggal 11 April 2013.
Berdasakan dalil-dalil yang kami uraikan diatas, maka kami Masyakata Wasile yang mempunyai lahan dan/atau Kebun di jalan Tani warga Wasile dan hingga saat ini PT. ARA Menggunakan Jalan Tani Mlik Warga Tersebut sebagi Jalan Operasional (Hauling) PT. ARA mengambil sikap sebagai Berikut :
Menduduki jalan Tani, Karena Jalan Tani milik Kami Warga Wasile, Hingga ada Putusan yang Ingkrah dari Pengadilan Negeri Soa-Sio, Pengadilan Tinggi Maluku Utara bahkan Mahkama Agung Republik Indonesi.
Karena PT.ARA tidak beritikat baik dalam menyelesaikan Persolan ini, maka Kami mengatakan tidak ada Negosiasi lagi, karena tahapan negosiasi yang kami lakukan berulang-ulang dengan PT. ARA namun PT. ARA Selalu menolak semua tawaran Negosiasi dari kami.
Sebelum mengakhiri Surat ini, saya Pribadi “Adv. Sofyan Sahril.,S.H” meminta Kepada Sesama Penegak HUKUM dalah Hal ini Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepolisian Resort Halmahera Timur , Cq Kepolisian Sektor Wasile dan Kejaksaan Republik Indonesia, Cq Kejaksaan Negeri Halmahera Timur untuk bersama-sama Menegakan Hukum yang berkeadilan di Kabupaten Halmahera Timur ini. (Tim/red)










