Reporter : Odhe
Editor : Redaksi
HALTENG, Teropongmalut.com – Satuan Dir Intelkam Polda Maluku Utara Jumat tanggal 06 Oktober 2023 pukul 09.30 WIT di Aula Polres Halteng desa Wedana Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Krsna Kiieraha dan diseminasi.
Hadir dalam kegiatan tersebut Wadir Intelkam Polda Malut AKBP Andri Haryanto, SIK, AKBP Kodrat Muh. Hatanto SIK, Kabag OPS Polres Halteng AKP Andri Idrus N. A Colong, Ketua KPUD Halteng Bahri Hasbullah S.Sos, Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah BT Mohd Amin, Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Parmas dan SDM Fahrudin Abdullah, Devisi Perencana Data Informasi Rahman Tekka, KBO Intelkam Polres Halteng Ipda Sadid Dowongi SH, Para Kepala Desa Kecamatan Weda dan tamu undangan.
Pelaksanaan Bimtek Implementasi Krsna Kie Raha bertujuan mengakselerasi penanganan kerawanan pemilu melalui pemerintah daerah Provinsi Maluku Utara. Untuk itu, Krsna Kie Raha dipresentasikan oleh Kombes Pol Hadi Wiyono, selaku Project Leader melalui LAN RI Tingkat I Angkatan LVIII Tahun 2023, melalui Dir Intelkam Polda Maluku Utara.
Mantan Kapolres Halteng ini juga memberikan pemaparan dan penjelasan secara rinci, dan terkait IPP Krsna Kie Raha yang dalam pelaksanaan tugas, secara khusus Polri di wilayah Maluku Utara yang terbagi dalam 10 Polres jajaran, masih terkendala rentan kendali serta karakteristik Provinsi Maluku Utara yang merupakan daerah kepulauan.
Untuk itu, memasuki tahun politik pada 2024 lanjut mantan Kapolres Halteng ini, menjadikan permasalahan keamanan semakin kompleks sehingga hal tersebut, dapat menjadi potensi gangguan bagi stabilitas kamtibmas tahapan Pemilu 2024, telah berjalan sesuai jadwal yang tertuang pada PKPU Nomor 03 Tahun 2022.
“Kerawanan serta gambaran potensi konflik di wilayah Maluku Utara jelang Pemilu 2024, berdasarkan hasil survey indeks kerawanan Pemilu, menempatkan wilayah Maluku Utara pada urutan ke 3 Nasional kategori rawan tinggi (kategori teratas dari 3 kategori yakni rendah, sedang, tinggi) serta peringkat I rawan politik uang,” pungkasnya.
Wadir Intelkam Polda Maluku Utara ini juga menyampaikan Analisa yang menuangkan dalam Proper PKN 1 untuk mewujudkan suatu sinergitas kolaborasi guna mempercepat penanganan dalam pemilihan umum. Sebab, banyak informasi yang di berikan kepada masyarakat oleh kita semua dan akhirnya bisa dapat mencegah perkembangan artinya kita dapat mencegah permasalahan yang lebih sebelum membesar,” ajaknya.
Kami yakin baik dari Bawaslu dari KPUD, TNI, Bhabinkamtibmas baik dari Kepala Desa semua masing-masing punya laporan ke atas terhadap satunya atau pimpinannya melalui pemegang aplikasi baik dari aplikasi yang menggunakan hp telegram,” tandasnya.
Dengan adanya kegiatan ini sudah tentu kita berharap agar nantinya hasil ini bisa di gunakan oleh kita semua baik dari pemimpin-pemimpin stakeholder yang ada di provinsi maupun yang ada di Kabupaten kita bersama-sama mendapatkan informasi yang sama dan sama-sama merembuk dan berkolaborasi dapat menyelesaikan permasalahan tersebut secarah cepat, tepat, terukur dan tuntas,” pungkasnya.
Mantan Kapolres Halteng ini juga bilang terkadang permasalah itu tidak sesuai dengan tugas fungsi kita tetapi akan mempengaruhi jalanya pemilu yang akan di laksanakan, kita tahu namun ini bukan fungsi kita akan tetapi kita akan melaporkan melalui jalur kita. Untuk itu kenapa Direktorat Intelkam sangat tertarik dengan aplikasi ini agar supaya pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, aman, lancar dan sukses,” imbuhnya.
Ucapan terima kasih atas kehadiran tamu undangan dari pihak KPUD, Bawaslu, TNI dan Aparat Desa yang sudah meluangkan waktunya mengikuti pelaksanaan kegiatan Bimtek Aplikasi Krsna Kie Raha dan diseminasi proyek perumahan dinyatakan dibuka.
Pada kesempatan itu Kabag OPS Polres Halteng, Kabag OPS Polres Halteng AKP Andri Idrus N. A Colong, paparkan petaha konflik dan tingkat kerawanan sejarah konflik pemilu Kada Kabupten Halteng tahun 2012-2017. Sehingga Polres Halteng akan melakukan penambah personil BKO Brimob,” tuntasnya.
Sementara Ketua KPUD Halteng, memaparkan Dasar Hukum Undang-Undang, tahapan dan jadwal KPUD Nomor 3 Tahun 2022 dengan tahapan dan jadwal penyegaran pemilu tahun 2024 pasal 3. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggara pemilu sekaligus pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, Pendaftar dan verifikasi peserta pemilu, Penetapan peserta pemilu dan Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan, Pencalon, Masa Kampanye Pemilu, Masa Tengah, Pengumutan dan perhitungan suara, Penetapan dan Pengucapan sumpah janji,” ucapnya.
Pemuktakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar pemilih KPUD Nomor 7 Tahun 2022 sebagaimana diubah menjadi PKPU Nomor 7 Tahun 2023 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data Pemilih. Penyusunan bahan daftar pilihan, Penyusunan DPS, Penyusunan DPSHP, Penyusunan DPT, Penyusunan DPTd dan DPK dan Penyusunan daftar pemilih.
Sekaligus Penetapan jumlah kursi dan daerah pemilihan PKPU Nomor 6 Tahun 2022 tengah penataan daerah Pemilihan dan alokasi Kursi, Penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Penerimaan data agregat kependudukan perkecamatan, Pencermatan data Wilayah dan peta wilayah, Penetapan jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota. Penyusunan rancangan penataan Dapil, Pencermatan rancangan penataan dapil, Konsultasi dengan DPRD, Penataan dapil alokasi kursi dan Sosialisasi. Dengan adanya industri di daerah Kabupaten Halmahera Tengah ini maka meningkatkan jumlah DPT.
Ketua Bawaslu Halteng Sitti Hasmah BT Mohd Amin juga menyampaikan Indeks kerawanan pemilu tahun 2024 yang definisi kerawanan pemilu Segala Hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat, proses pemilu yang demokrasi. Tujuannya memeta Potensi kerawanan di Kabupaten Halmahera Tengah di 8 Kecamatan dan 61 desa. Sekaligus melakukan proyeksi dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pemilihan. Dan ini menjadi basis untuk program pencegahan dan pengawasan tahapan pemilu dan pemilihan.
Mulai dari dimensi dan sub dimensi IKP, ponteks sosial dan politik, keamanan, Otoritas penyelenggara pemilu dan Otoritas penyelenggara negara,” tutupnya.