TEROPONGMALUT.COM – Kebebasan pers kembali di ujung tanduk. Direktur UD Amelia, Hi. Abd Latif, terang-terangan mengancam kerja jurnalistik yang mengungkap aktivitas angkutan kayu olahan ilegal di wilayah Gane Timur Tengah. Dalam pernyataan yang disampaikan Jumat (6/6/2025), Abd Latif meminta wartawan yang memberitakan kegiatan perusahaannya agar diberhentikan.
“Tidak boleh ada wartawan yang terus mengusik aktivitas kami. Kalau perlu, diberhentikan saja,” ucapnya kepada sumber internal media.
Pernyataan ini diduga merupakan respons terhadap sorotan media terkait dugaan kuat pengangkutan kayu tanpa dokumen sah yang dilakukan oleh perusahaannya.
Ancaman ini langsung menuai kecaman dari berbagai pihak. Koordinator Setwil Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Maluku Utara, Junaedi Abd Rasyid, menyebut pernyataan Abd Latif sebagai bentuk nyata intimidasi dan upaya pembungkaman pers.
“Ini bukan hanya ancaman terhadap wartawan, tapi juga penghinaan terhadap demokrasi dan hukum. Pers punya mandat moral untuk membongkar praktik ilegal, termasuk ilegal logging,” ujarnya.
Meskipun sudah dikonfirmasi, namun hingga berita ini diturunkan, Direktur UD Amelia belum memberikan klarifikasi resmi atas pernyataannya. Namun, tekanan terhadap KPH dan aparat penegak hukum untuk menyelidiki praktik angkutan kayu ilegal kian menguat, terlebih setelah berbagai upaya intimidasi terhadap jurnalis kian marak, termasuk ancaman pembunuhan dari pelaku usaha kayu lainnya.
Ancaman terhadap wartawan bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga sinyal bahaya bagi masa depan demokrasi dan keberadaban. (Odhe/Red)