TERNATE-TeropongMalut.com, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Maluku Utara (Malut) mendapat desakan serius untuk menindak tegas peredaran kayu Senso ilegal di wilayah itu. Permintaan ini disampaikan menyusul maraknya aktivitas penebangan dan perdagangan kayu bernilai tinggi tersebut di luar mekanisme legal.
Jenis yang sering dijual secara ilegal adalah Kayu Mersawa (Meranti Batu) merupakan jenis kayu yang dilindungi karena populasinya yang terus menyusut akibat eksploitasi berlebihan.
Berdasarkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejumlah titik di Halmahera dan pulau-pulau sekitarnya menjadi daerah rentan perambahan dan penebangan liar kayu Senso.
Modus operasinya kerap dilakukan dengan menggunakan dokumen legal untuk jenis kayu lain (ilegal logging), atau memanfaatkan area berhutan yang telah dibuka untuk perkebunan.
“Kami mendesak Dishut Malut untuk memperketat pengawasan, baik di tingkat tapak hutan maupun di jalur distribusi dan pelabuhan. Kolaborasi dengan aparat penegak hukum dan TNI/Polri mutlak diperlukan,” ungkap salah satu warga Halsel kepada TeropongMalut.com Minggu 28 Desember 2025.
Kerusakan ekologi yang ditimbulkan sangat signifikan. Selain menghilangkan biodiversitas, penebangan liar kayu Senso merusak daerah aliran sungai dan mengancam kehidupan masyarakat adat yang menggantungkan hidup pada hutan.
Langkah konkret yang diminta meliputi
1. Operasi Gabungan, Melaksanakan operasi rutin dan mendadak di kawasan hutan produksi dan hutan lindung.
2. Penertiban Pasar dan Industri, Memeriksa legalitas kayu di industri penggergajian (sawmill), pengolahan, dan showroom mebel.
3. Sistem Pelacakan Kayu, Memastikan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) diterapkan dengan ketat di setiap rantai pasok.
4. Pemberdayaan Masyarakat, Melibatkan masyarakat sekitar hutan sebagai mitra pengawasan melalui skema Perhutanan Sosial.
Sebelumnya Plt Kepala Dishut Malut, Ir H. Basyuni Thahir, S. HUT, MP, menyatakan kesiapannya untuk meningkatkan tindakan. “Kami akan mengoptimalkan patroli rutin dan membentuk tim khusus. Kami juga membuka saluran pengaduan masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan,” janjinya.
Masyarakat diimbau untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan praktek ilegal ini melalui saluran resmi Dishut Malut atau langsung ke aparat kepolisian. Tindakan tegas terhadap peredaran kayu Senso ilegal bukan hanya upaya penegakan hukum, tetapi juga komitmen menjaga aset hutan Maluku Utara untuk generasi mendatang.
Upaya pelestarian hutan membutuhkan sinergi semua pihak.Tanpa penindakan yang sistemik dan berkelanjutan, kayu kebanggaan Maluku Utara ini terancam hanya menjadi cerita bagi anak cucu kelak. (Tim/red)














