Dishut Pemprov Malut Diminta Tertibkan Pengusaha Kayu Olahan di Halteng

Halteng TM.com – Anto Irsan warga Kecamatan Gane Timur KabupatenHalmahera Selatan Kamis, (09/05/2019) meminta kepada personel Dinas Kehutanan (Dishut) Pemerintah Provinsi Maluku Utara agar menertibkan para pengusaha kayu olahan asal Halteng yang acap kali mengambil hasil kayu olahan dari Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan.

“Kami sebagai warga Kecamatan Gane Timur meminta kepada petugas Dinas Kehutanan Pemprov Malut agar menertibkan unit dumptruk pengangkut kayu olahan berplat DD 9664 XV milik Hi Abd Latif warga Desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah yang mengangkut kayu olahan tidak melalui prosedur Izin Industri,” tegasnya.

Namun, kayu olahan yang sering diangkutnya berlokasi di Desa Osi Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan. Selain itu, puluhan kayu olahan tersebut tidak dikelola sesuai prosedur alias tidak menggunakan mesin somel tetapi masih hasil gergajian mesin sensor,” sebut Anto.

Ia menambahkan bahwa unit dumptruk berplat DD 9664 XV yang sering mengangkut hasil kayu olahan di Kecamatan Gane Timur dumptruk warna kuning milik Hi Abd Latif yang diketahui warga Desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah.

“Dumptruk tersebut berplat DD 9664 XV yang acap kali mengangkut kayu olahan di Kecamatan Gane Timur,” sebut Anto Irsan kepada wartawan Kamis, (09/05/2019) pukul 22.00 Wit di desa Foya Kotalo Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan.

Terpisah Hi Abd Latif kepada wartawan Kamis, (09/05/2019) malam di Desa Foya Kotalo Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan mengaku setiap kayu olahan yang dibeli di wilayah Kecamatan Gane Timur Kabupaten Halmahera Selatan itu telah membayar pajaknya melalui dokumen PT Halsel Mandiri Agung Perdana yang berlokasi Tempat Penampungan Kayu (TPK) di Desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *