DLH Halteng Kumpulkan 5 ton Lebih Sampah, Warga Diimbau Patuh Aturan Kebersihan

HALTENG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Halmahera Tengah mengumpulkan sekitar 5 ton lebih sampah plastik dalam aksi bersih lingkungan yang dirangkaikan dengan peringatan HUT PGRI, Kamis (20/11/2025). Kegiatan ini melibatkan pelajar dari tingkat PAUD hingga SMA pada sejumlah titik di Weda.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Halteng, Rivani Abd Rajak, mengatakan bahwa siswa PAUD–SD difokuskan untuk pembersihan di jalur menuju Pandopo Falcilno, sementara siswa SMA menyisir area utara hingga kawasan pasar. Seluruh sampah diangkut menggunakan dua armada truk DLH.

“Setoran sampah terbanyak kali ini berasal dari personel Satpol PP,” ujar Rivani.

DLH menargetkan kegiatan tersebut dapat meningkatkan kesadaran publik terhadap pengelolaan sampah. Rivani juga mengimbau masyarakat dan ASN untuk membiasakan setor sampah setiap hari Kamis, sebagai dukungan terhadap kebijakan kebersihan daerah. Kasat Lantas Polres Halteng tercatat sebagai salah satu “nasabah sampah” yang aktif dalam program ini.

Soroti TPS Ilegal

DLH juga menegaskan masih ditemukan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) liar, terutama di wilayah Weda Utara. Rivani memastikan penindakan akan dilakukan bersama aparat terkait.

“Siapa pun yang membuang sampah sembarangan di TPS liar dapat dikenakan denda hingga Rp50 juta atau kurungan tiga bulan, sesuai peraturan daerah,” tegasnya.

DLH mendorong warga memanfaatkan fasilitas tempat sampah yang tersedia untuk menjaga kebersihan lingkungan secara berkelanjutan.

Instruksi Bupati, Setor Sampah Setiap Kamis

Aksi kebersihan ini sejalan dengan Instruksi Bupati Halmahera Tengah Nomor 600.4/0808/2025 tentang kewajiban ASN dan masyarakat mengelola sampah plastik, kertas/karton, serta sampah daun dari rumah dan tempat kerja setiap hari Kamis.

Instruksi tersebut menekankan:

  • Wajib memilah dan mengumpulkan sampah plastik, kertas/karton, dan daun/sayur.
  • ASN menyerahkan sampah ke petugas OPD masing-masing, sedangkan masyarakat mengumpulkan sampah di kantor camat, BSU desa, atau kelompok pengelola sampah.
  • Sampah daun disalurkan ke Rumah Kompos DLH, TPA Weda, atau KSM/KOMPAS.
  • OPD, camat, dan kepala desa wajib menunjuk koordinator pengumpulan sampah.
  • Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi daerah menuju Zero Sampah 2029.

Instruksi Bupati Ikram M. Sangadji ini berlaku sejak 5 Agustus 2025 dan menjadi fondasi kolaborasi pemerintah dan masyarakat dalam menjaga kebersihan Halmahera Tengah. (Odhe/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *