Dosen Ekonomi Mochtar Adam Kritisi Istilah Pemberdayaan Ekonomi Kecil Dalam Debat CAGUB Malut

Ternate-TeropongMalut.com, Istilah ekonomi kecil baru terdengar dalam sub tema debat yang di gelar KPUD Maluku Utara yang akan berlangsung 12 November 2024, sebuah perhelatan untuk menguji para Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dalam memahami perkembangan ekonomi sebuah daerah, yang akan menjadi rumusan kebijakan kedepan pasca pelaksanaan Pilkada.

Penempatan sub tema debat dengan istilah  Ekonomi Kecil, sesuatu yang terkesan baru dan cenderung Multi tafsir, apakah yang di maksud dengan ekonomi kecil adalah sebuah keadaan perekonomian ataukah klasifikasi pelaku Ekonomi? Demikian dikemukakan Dosen Ekonomi UNKHAIR Ternate Dr, Mochtar Adam, kepada media ini Senin 11 November 2024.

Melihat penempatan kata pemberdayaan sebagai bentuk ikutan dari kata ekonomi kecil, makin rancu jika KPUD hanya menempatkan pemberdayaan ekonomi kecil dan mengabaikan pelaku ekonomi mikro yang merupakan bagian dari upaya negara menumbuhkan para pelaku ekonomi, dan menempatkan pelaku ekonomi mikro sebagai prioritas dalam kebijakan Nasional, seperti yang di khususkan bagi pelaku ekonomi mikro dengan kebijakan khusus dari aspek permodalan yang di kelola oleh lembaga keuangan non bank seperti pegadaian yang di kenal dengan Usaha Mikro (UMi).

Untuk memperjelas kedudukan pelaku ekonomi berdasarkan klasifikasi menurut UU 20 Tahun 2008, tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), dengan kriteria :
1. Usaha Mikro : Aset maksimal 50 juta, omzet 300 Juta
2. Usaha Kecil : Aset 50 juta s/d 500 Juta, omzet 300 juta s/d 2.5 Miliar
3. Usaha menengah : Aset 500 juta s/d 10 Miliar, omzet 2,5 Miliar s/d 50 Miliar.

Jika yang dimaksudkan KPUD pemberdayaan ekonomi kecil adalah kelompok usaha kecil dengan aset 50 juta sampai dengan 500 juta, maka KPUD mengabaikan kelompok usaha mikro yang mayoritas menjadi bagian dari usaha masyarakat seperti penjual di pasar, pedagang asongan, pemilik warung, penjual ikan dll yang memiliki kapasitas asset maksimal 50 juta dan omzet maksimal 300 juta yang berkonstribusi signifikan bagi perekonomian Maluku Utara.

KPUD mengabaikan komitmen pemerintah dalam memberdayakan pelaku ekonomi mikro yang menjadi tulang punggung perekonomian negara, walaupun dengan kapasitas usaha mikro namun kelompok usaha ini memberikan konstribusi bagi perekonomian dan membutuhkan pemberdayaan dari pemerintah daerah, bukan hanya pelaku ekonomi kecil yang memiliki asset 50 juta sampai dengan 500 juta dengan omset penjualan 2.5 Miliar, kelompok usaha kecil sudah memiliki kemampuan untuk mengakses permodalan dalam bentuk KUR yang dijalankan oleh lembaga perbankan.

Istilah ekonomi kecil tidak lazim di gunakan dalam rumusan kebijakan ekonomi, kalau usaha kecil tergambar dalam kebijakan negara melalui rumusan UU 20 tahun 2008, sedangkan ekonomi kecil biasa digunakan untuk sebuah wilayah dengan menetapkan kriteria berdasarkan PDRB untuk melihat size ekonomi regional dalam suatua negara atau kawasan. (Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *