Pulau Morotai, TeropongMalut — Dewan Pengurus Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Morotai curiga bahwa Satuan Reserse Kriminal Polres Morotai terlalu terburu-buru menghentikan penyelidikan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) sebanyak 18 ton pada Selasa, 07 Mei 2024.
Padahal, masih terdapat kejanggalan dalam kasus tersebut yang perlu diteliti lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Morotai, Maluku Utara.
DPD KNPI Morotai menyatakan bahwa kerja penyidik Satreskrim Polres Morotai dalam melakukan penyelidikan perkara tidak profesional.
Meskipun banyak kasus tindak pidana yang ditangani, sebagian besar tidak diselesaikan dengan baik dan banyak berhenti pada tahap penyelidikan.
Sekretaris DPD KNPI Morotai, Fihir Ali, dalam rilis resminya menjelaskan bahwa terkait kasus BBM 18 ton di Morotai, KNPI meminta Polres Morotai untuk tidak tergesa-gesa menutup perkara.
Masih terdapat beberapa poin yang harus dijelaskan kepada publik dengan data yang rasional.
Selain itu, Polres perlu jujur mengungkapkan fakta terkait kapal yang mengangkut BBM, termasuk perizinan bongkar muat dan pelayaran kapal. Konferensi pers juga perlu diadakan.
Fihir Ali, Sekretaris DPD KNPI Morotai, Maluku Utara, menilai bahwa jika kasus ini ditutup atau penyelidikan dihentikan dengan adanya reka ulang, maka Polres Morotai sengaja menghilangkan satu poin kasus terkait perizinan kapal yang mengangkut bahan bakar minyak 18 ton.
Fihir Ali berharap Kapolda Maluku Utara melalui Bareksrim Polda Maluku Utara segera mengevaluasi kerja penyidik Polres Morotai.
Hal ini karena kerja penyidik tersebut menjadi perhatian publik dan sering menimbulkan kontroversi di Morotai.
Fihir juga mendesak agar Kapolda segera mengevaluasi seluruh penyidik yang bertugas di Satreskrim Polres Morotai, termasuk kerja Kasat Serse Iptu. Ismail Salim, S.H.
Penulis: Taufik Sibua
Editor: Redaksi