Jakarta, TeropongMalut – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) melaporkan dugaan korupsi proyek peningkatan ruas jalan Kampung Riau Periangan, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung. Proyek yang bersumber dari APBD tahun anggaran 2023 ini memiliki Harga Perhitungan Sendiri (HPS) sebesar Rp3.984.881.000. Laporan disampaikan pada Rabu, 12 Februari 2025.
Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, “menjelaskan modus operandi yang diduga dilakukan oleh pengguna anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Kabupaten Lampung Tengah.” Mereka menduga terjadi pengkondisian tender, dengan indikasi perusahaan pemenang dipilih melalui penawaran tunggal di antara 17 peserta lelang. Perusahaan peserta lainnya diduga hanya formalitas, dan penawaran pemenang sangat dekat dengan nilai HPS.
Selain itu, Seno Aji “menuding pelaksanaan proyek oleh kontraktor asal-asalan dan terburu-buru, sehingga hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis dan terjadi pengurangan volume. Hal ini disebabkan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas BMBK Lampung Tengah.”
KAMPUD meminta Kejati Lampung di bawah kepemimpinan Kuntadi, S.H., M.H., dan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Armen Wijaya, S.H., M.H., untuk mengusut tuntas dugaan korupsi ini sesuai UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka menekankan pentingnya pemidanaan dan pengembalian kerugian negara untuk memberikan efek jera. Laporan juga akan ditembuskan ke Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agung Triyono menambahkan harapannya agar Kejati Lampung melakukan penegakan hukum yang serius dan tegas atas dugaan korupsi yang merugikan keuangan daerah ini. Laporan diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Lampung oleh pegawai bernama Diana. (TS)