DPRD Halteng Tertibkan Agenda, Tegaskan Paripurna Wajib di Tiap Masa Persidangan!

TEROPONGMALUT.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Tengah, Maluku Utara, menunjukkan langkah tegas dan terukur dalam menata agenda kelembagaan. Melalui Badan Musyawarah (Banmus), DPRD resmi menggelar rapat penetapan agenda Masa Persidangan III Tahun 2025, Senin (5/5/2025), di ruang rapat utama kantor DPRD.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halteng, Zulkifli H. Bayan, menghasilkan komitmen kuat untuk menegakkan aturan paripurna di setiap awal dan akhir masa persidangan—sesuatu yang selama ini diabaikan oleh periode sebelumnya.

“Kita tidak lagi memakai pola lama yang hanya mengandalkan pri memori. Sekarang setiap awal dan akhir masa persidangan wajib digelar paripurna. Ini bukan opsional, ini adalah mandat aturan,” tegas Zulkifli, politisi PKB, saat diwawancarai awak media usai rapat.

Langkah ini, kata Zulkifli, menjadi instrumen penting untuk mempertanggungjawabkan kinerja lembaga legislatif secara terbuka. “Paripurna akhir masa sidang bukan sekadar seremoni, melainkan forum resmi menyampaikan capaian dan masukan publik yang telah diserap sepanjang persidangan,” tambahnya.

Agenda rapat Banmus juga menyusun jadwal krusial seperti pembahasan dan pengesahan RPJMD 2025–2030, serta pembahasan KUAPPAS APBD Perubahan Tahun 2025, KUAPPAS APBD Tahun 2026, dan Ranperda LPP APBD Tahun 2024.

Dengan sikap keras dan langkah sistematis ini, DPRD Halteng mempertegas arah kerja kelembagaan: tertib, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Masa persidangan bukan lagi rutinitas kosong, melainkan alat kontrol dan arah pembangunan yang tak bisa dinegosiasikan. (Red/Odhe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *