Berita  

Dua Pelaku Bisnis Miras Jenis Cap Tikus Diringkus Tim Polsek Oba Utara

Sofifi, Teropongmalut.com – Dua orang pelaku bisnis minuman keras jenis Cap Tikus dengan inisial YH (46 Tahun) dan DB (49 Tahun) asal Kabupaten Halmahera Utara berhasil diamankan oleh anggota Polisi Sektor Kecamatan Oba Utara pada hari Senin dan Selasa di pos pemantau Desa Kusu.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, melalui pesan WhatsApp kepada media ini membenarkan kejadian tersebut. Satu orang yang mengendarai kendaraan roda empat (R4) jenis Toyota Avanza warna putih dengan nomor Polsisi DG 1813 NU dari Desa Gamlaha Kecamatan Kao Utara Kabupaten Halmahera Utara yang membawa minuman keras jenis Cap Tikus sebanyak sekitar 131 botol, yang rencananya akan didistribusikan di Desa Lelief, berhasil disita oleh anggota Polsek Oba Utara dan Polresta Tidore pada hari Senin (20/5/24) pukul 19.35 WIT.

Personil di bawah pimpinan Kanit Samapta IPDA Rais Buanaeu melaksanakan pengawasan di Pos Perlintasan Desa Kusu Kecamatan Oba Utara untuk meminimalisir gangguan kamtibmas dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara Polresta Tidore.

Suherlin melanjutkan, pada hari Selasa (21/5/24) pukul 16.40 WIT, personil di bawah pimpinan Kanit Provos Bripka Ujang Saefudin melaksanakan pengawasan di Pos Perlintasan Desa Kusu Kecamatan Oba Utara untuk meminimalisir gangguan kamtibmas dan peredaran minuman keras di wilayah hukum Polsek Oba Utara Polresta Tidore.

Seorang pelaku lainnya, mengendarai kendaraan roda dua jenis Vario dari Desa Mawea Kecamatan Tobelo Timur Kabupaten Halmahera Utara menuju Lelilef Halmahera Tengah, yang membawa minuman keras berjenis Cap Tikus sebanyak sekitar 29 kantong, juga diamankan oleh anggota Polsek Oba Utara dan dimintai keterangan.

Dalam razia tersebut, turut hadir personil dari Polsek Oba Utara, Sat Lantas, BKO Polresta Tidore, serta kegiatan berjalan dengan situasi aman dan terkendali. Jelasnya. (bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *