Berita  

Dua Pelaku Peredaran Minuman Keras Jenis Cap Tikus Jalani Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Soasio Tidore

Tidore, TeropongMalut – Dua pelaku peredaran minuman keras (miras) jenis cap tikus, berinisial FH dan NL, menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Soasio, Tidore Kepulauan, pada Rabu, 12 Februari 2025, pukul 10.00 WIT. Keduanya diamankan anggota Timsus Polsek Oba Utara Polresta Tikep di Pos Penjagaan Desa Kusu beberapa hari sebelumnya.

Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Oba Utara, Ipda Suherlin, S.IP., MH., melalui pesan WhatsApp “menjelaskan, sidang tipiring dan penyerahan terdakwa beserta barang bukti dilakukan oleh Unit Samapta Polsek Oba Utara Polresta Tidore. Sidang dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Soasio. Unit Samapta juga mengawal proses persidangan.”

Sidang menghadirkan penyidik pembantu Ady Bahri (Polri), serta saksi Suhardi Abram dan M. Gilang Marajabesi (keduanya anggota Polri).

Terdakwa FH (35 tahun) dan NL (19 tahun) berasal dari Desa Adu, Kecamatan Ibu, Kabupaten Halmahera Barat.

Pengadilan Negeri Soasio menjatuhkan putusan sebagai berikut:

  • Terdakwa FH: Denda Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 21 hari. Karena terdakwa dinyatakan tidak mampu membayar denda, ia menjalani hukuman kurungan.
  • Terdakwa NL: Denda Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan 5 hari. Karena terdakwa dinyatakan tidak mampu membayar denda, ia menjalani hukuman kurungan.

Setelah sidang, barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dimusnahkan, sementara kedua terdakwa diserahkan ke Rumah Tahanan Negeri Soasio. (BUR)

IMG-20250630-WA0017
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250630-WA0040
IMG-20250630-WA0040
previous arrow
next arrow
IMG-20250604-WA0023
IMG-20250604-WA0049
previous arrow
next arrow

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *