Morotai, Teropongmalut.com — Rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pilpres, DPD, DPR RI, DPRD provinsi, dan kabupaten kota di Morotai, Maluku Utara, diduga mengalami indikasi kecurangan. Terdapat ketidaksesuaian antara hasil Plano dan form C1 di tingkat TPS dan KPPS. 16/02/2024
Pantauan awak media di sejumlah TPS dan pengecekan hasil perolehan suara mulai dari hasil Plano dan form C1, seperti di TPS Sambiki Baru hingga TPS Sangowo Timur, Morotai Timur, menunjukkan indikasi dugaan kecurangan perolehan suara caleg partai politik.
Indikasi kecurangan perolehan suara terlihat di TPS 02 dan TPS 03 Sangowo Induk, di mana terjadi ketidakcocokan antara jumlah pemilih yang memberikan hak pilih saat mencoblos di TPS dengan jumlah suara yang ada di form C1. Kecurangan perolehan suara juga terjadi di sejumlah TPS Desa Gotalamo, Morotai Selatan.
Sejumlah keluarga caleg dari Partai Golkar Dapil Satu mengaku heran karena meski telah mencoblos di TPS, suara mereka tidak tercatat di TPS. Mereka mengungkapkan kekecewaan mereka kepada awak media.
Selain kecurangan perolehan suara, terdapat juga ketidakcocokan antara hasil Plano dan salinan form C1. Sejumlah keluarga caleg, pendukung, dan simpatisan merasa heran karena hasil suara mereka kosong di form Plano.
Ketua KPPS 01, Sangowo Barat, Sadik Jauhar, dan anggota PPK Morotai Timur, Nurafni Pajula S.Pd, mengaku bahwa masalah form C1 tanpa hologram tidak berada di PPK, Panwascam, KPPS, atau PPS. Mereka menyarankan awak media untuk menanyakan langsung ke KPUD Morotai.
Ketua KPUD Morotai, Irwan Abbas S.Sos, menjelaskan bahwa form C1 tanpa hologram tidak lagi digunakan di Pemilu 2024 karena ada perbedaan dengan Pemilu sebelumnya. Dia menambahkan bahwa hal tersebut telah disampaikan ke semua caleg partai politik, sehingga mereka harus cermat dan teliti agar tidak merugikan hasil perolehan suara masing-masing caleg partai politik. (TS)