HALSEL, Teropongmalut.com – Lembaga Pengawasan Independen (LPI-MU) telah mengungkap dugaan konspirasi jahat terkait 5 proyek multi years di Kabupaten Halmahera Selatan. Koordinator LPI, Rajak Idrus, menegaskan bahwa anggaran sebesar Rp. 200 miliar yang dialokasikan dalam APBD 2023 telah menimbulkan kecurigaan.
Menurut Rajak Idrus, sebagian besar anggaran tersebut dikuasai oleh satu kontraktor dengan skenario yang dirancang dengan cermat untuk mengelabui proses tender. Dugaan kuat muncul bahwa sebelum proyek ini dilelang melalui LPSE, telah terjadi komunikasi antara pihak pemerintah dan kontraktor, menunjukkan adanya kesepakatan terlebih dahulu.
Jeck, yang merupakan panggilan akrab Rajak Idrus, mengungkapkan bahwa kontraktor yang diduga terlibat dalam skema ini tidak berada di Maluku Utara, tetapi telah menetap di luar daerah. Mereka menggunakan beberapa perusahaan sebagai kaki tangan untuk mengikuti tender, sehingga upaya monopoli proyek ini tidak terdeteksi oleh publik. Dalam investigasinya, LPI menemukan beberapa proyek, termasuk pembangunan kawasan strategis ekonomi di Kabupaten Halmahera Selatan, yang menelan anggaran puluhan miliar rupiah dan dimenangkan oleh perusahaan tertentu.
Menyusul temuan ini, LPI menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat praktik monopoli proyek yang merugikan persaingan usaha. Dalam konteks hukum, hal ini melanggar UU nomor 5 tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha. Oleh karena itu, LPI mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menyelidiki lebih lanjut kasus ini. Transaksi pembayaran yang terjadi sebelum proyek-proyek ini ditenderkan menjadi salah satu titik fokus dalam investigasi yang diminta oleh LPI kepada KPK. (Red)