Ternate-Teropong Malut – Lahan yang digunakan untuk pembangunan Kantor Sekretariat Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem Kota Ternate, yang dihibahkan oleh Wali Kota Ternate, Drs. Tauhid Soleman, diduga bermasalah. Berdasarkan investigasi tim Teropong Malut, Lahan tersebut belum dibayar secara penuh dan tidak memiliki sertifikat resmi, menimbulkan keraguan tentang keabsahan kepemilikan dan kelayakan lokasi untuk pembangunan.
Salah satu anggota keluarga pemilik lahan, yang dikonfirmasi oleh tim investigasi, mengungkapkan bahwa hingga saat ini belum ada penyelesaian pembayaran atas lahan yang dibeli oleh Tauhid Soleman. “Lahan yang Pak Tauhid beli itu belum dibayar sama sekali. Walaupun dia sudah hibahkan tanah itu untuk bangun kantor Nasdem, pembayaran belum ada kepastian kapan akan dilunasi,” ujar pemilik lahan.
Di sisi lain, seorang anggota keluarga lain, yang berinisial “F” dan juga menjabat sebagai ASN serta Kepala OPD di Kota Ternate, menyatakan bahwa keluarganya telah mengetahui bahwa lagan tersebut dibeli oleh Tauhid Soleman. “Lahan tanah itu saya dan keluarga sudah tahu karena sudah dibeli oleh Pak Tauhid. Entah sudah dibayar atau belum, maupun memiliki sertifikat atau belum, itu bukan urusan saya lagi,” kata Kepala OPD tersebut.
Namun, dari penelusuran tim investigasi, ditemukan bahwa lahan tersebut belum memiliki sertifikat resmi, meskipun sudah dihibahkan untuk pembangunan Kantor Sekretariat Partai Nasdem. Salah seorang pejabat dari Dinas Pertanahan juga menegaskan bahwa tanah yang terletak di sekitar Galian C ini tidak memiliki sertifikat. Ini menambah keraguan atas legalitas penggunaan tanah tersebut untuk pembangunan fasilitas publik.
Amatan lebih lanjut dan data yang diperoleh menunjukkan bahwa status tanah ini dianggap bermasalah dan bersengketa. Dugaan manipulasi status tanah ini semakin kuat, terutama karena tanah yang dihibahkan kepada Partai Nasdem belum memiliki kejelasan status kepemilikan dan pembayaran yang belum diselesaikan oleh Tauhid Soleman.
Masalah ini berpotensi menjadi polemik besar jika tidak segera ditangani dengan baik oleh pihak terkait, termasuk penyelesaian pembayaran dan kepastian hukum atas status tanah tersebut. (Wan)