Dugaan Pemalsuan Dokumen Surat Jual Beli Tanah Sangat Besar dan Berpotensi Nginap Hotel Prodeo

Reporter : Odhe
Editor : Redaksi

HALTIM, Teropongmalut.comEra reformasi dan dampak persaingan globalisasi mendorong percepatan perubahan perbaikan kinerja aparatur pemerintah dibilang sangat pesat. Di era reformasi ini banyak temuan oknum ASN Pemerintah yang memalsukan tanda tangan dan bahkan surat-surat lainnya. Meskipun mereka tau pemalsuan dokumen dan tanda tangan merupakan tindak pidana. Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dijerat dengan pasal pemalsuan surat dengan pidana penjara 6 tahun.

Pemalsuan tanda tangan bukan hal asing bagi sebagian orang. Karena contoh kasus kecilnya adalah pemalsuan tanda tangan pada surat jual beli tanah di desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur yang diduga dilakukan oknum ASN dilingkup Pemkab Haltim inisial YL.

Berikut ulasan dugaan pemalsuan tanda tangan surat jual beli tanah di desa Buli Karya Kecamatan Maba Kabupaten Halmahera Timur yang menjadi sorotan ahli waris tanah dan bakal berproses di meja penyidik Polres Haltim saat ini.

La Siompu Laode mengatakan bahwa dirinya benar menjual sebidang tanah di pojok barat berbatasan dengan adik perempuan saya (Wasia Laode) kepada Almarhum Rusman Lapiu dengan luasan 30 x 25 x 10 M² dan saya (La Siompu) bersama almarhum Rusman Lapiu dan mantan Kepala Desa Buli Karya Muhammad Djamal yang mengukur lokasi tersebut untuk mengurus akta penjualan atau surat jual beli tanah bukan jual beli kebun.

Namun belakangan ini muncul sepucuk surat keterangan jual beli kebun nomor : 593/236/BK/2006    yang isi surat tersebut membuat bingung saya dan mantan Kades Buli Karya, karena luasan tanah yang saya jual dinilai tak sama dengan surat jual beli tanah yang sesungguhnya (asli).

“Saya dengan mantan Kades saja bingung dengan luasan yang tertera dalam surat jual yang diduga sudah di rekayasa oleh oknum ASN Yanti Lapiu yang merupakan anak almarhum Rusman Lapiu,” tegas Siompu.

Tak hanya itu lanjutnya, harga penjualan tanah dan tanda tangan saja terkesan direkayasa oleh oknum ASN tersebut karena ketika mantan Kades dan Kades Buli Karya bahkan kami dari keluarga ahli waris pun meminta agar oknum ASN itu menunjukkan surat jual beli tanah yang asli, oknum ASN ini mengaku sudah menitipkan surat jual beli tanah yang asli di Kantor Pengadilan Negeri, inikan lucu, memangnya Kantor Pengadilan Negeri itu tempat titipan surat jual beli tanah, atau takut ketahuan jika menunjukkan dokumen jual beli yang asli,” ujarnya.

Patut di ketahui bahwa harga lahan penjualan sebesar Rp 8 juta bukan Rp 16 juta, saya menilai ada kekeliruan pada surat jual beli yang dipegang oleh oknum ASN ini. Buktinya, sisa lahan tanah dalam kebun kami ini pun sudah dijual habis olehnya. Jangan-jangan oknum ASN ini mempraktekkan SDM-nya untuk mengelabui keluarga saya dengan dalil sudah saya (Siompu) jual semua (150×150 M²) sehingga terbitlah surat jual beli yang kami ragukan isinya itu.

Sementara mantan Kades Buli Karya Muhammad Djamal mengaku di lokasi kebun saat Pemdes Buli Karya melakukan medias di lapangan dia tak pungkiri tanda tangan yang tertera di dalam surat jual beli itu. Namun, meragukan luasan lahan penjualan yang tercatat seluas 150 x 150 M² itu, karena penjualan lahan tanah yang dijual sama Siompu itu saya selaku Kades saat itu turun bersama almarhum Rusman Lapiu, Siompu yang turun melakukan pengukuran di pojok barat dengan luasan 30 x 25 x 10 M², luasan penjualan tidak seperti yang tertuang 150 x 150 M² tidak.

Karena lahan kebun orang tua Siompu tidak seluas seperti luasan yang dicantumkan dalam surat jual beli ini, jujur saja saya ragukan dan bingung luasan lahan itu, saya tidak menyebutnya palsu tapi saya meragukan isi luasannya saja,” sebut mantan Kades Buli Karya ini.

Terpisah Laije Laode kepada media ini mengaku pernah menjual sebidang tanah pada Almarhum Rusman Lapiu itu hanya berukuran 32 x 25 x 9 M² yang berdekatan dengan lahan tanah yang dijual adik saya yaitu Lamagi Laode dengan luasan 75 x 50 x 44 M² dengan harga Rp 14 juta, 13 jutanya duit dan 1 jutanya almarhum mama kami minta ambil kain putih 1 pc.

Harga lahan yang jual kepada Almarhum Rusman Lapiu lanjut Laije senilai Rp 15 juta, tapi di dalam nota kwitansi tertuang 10 juta ini yang menurut saya ada yang keliru karena setau saya tidak pernah menandatangani kwitansi. Baru heran saya, di nota kwitansi ada stempel Kepala Desa Buli Karya yang ditandatangani oleh Kades Muhammad Djamal.

“Kwitansi ini ibarat ijazah yang dilegalisir oleh Dinas berwenang, inikan lucu. Untuk itu, diharapkan kepada pihak kepolisian untuk mempelajari bukti-bukti yang sudah kami berikan saat mengadukan oknum ASN ini dalam dugaan pemalsuan dokumen jual beli tanah. Bukan jual beli kebun. Pemdes Buli Karya juga harus mencari arsip penjualan lahan tanah kami untuk lebih memperkuat proses pengaduan di kepolisian,” tukasnya.

Jadi dokumen yang dikantongi oknum ASN yang merupakan anak almarhum Rusman Lapiu ini patut dipelajari lebih jeli karena ada dugaan penyalahgunaan untuk merampok lahan kebun kami. Buktinya, sisa lahan yang belum kami jual saja sudah dijual oleh oknum ASN ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *