HALTENG — Dugaan penyimpangan distribusi meteran listrik (kWh meter) mencuat di wilayah Kota Weda, Kabupaten Halmahera Tengah. Sejumlah warga yang merupakan kontraktor Rumah Layak Huni (RLH) melaporkan adanya dugaan penjualan dan pengalihan kWh meter ke wilayah Patani, meskipun meteran tersebut diperuntukkan bagi pelanggan RLH di Weda.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kWh meter yang diduga dialihkan tersebut bahkan telah terpasang di wilayah Patani. Namun, setelah diprotes oleh pihak kontraktor, beberapa unit meteran akhirnya dikirim kembali ke Weda. Peristiwa ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai tata kelola distribusi kWh meter serta potensi penyalahgunaan wewenang.
Seorang warga kepada media ini Rabu, (4/2/2026) siang tadi menilai, meskipun meteran telah dikembalikan kepada pelanggan yang berhak, perbuatan tersebut tetap berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana serius. Menurutnya, apabila terbukti adanya penyalahgunaan wewenang untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang merugikan masyarakat, maka perbuatan itu dapat mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi (tipikor).
Menanggapi hal tersebut, pihak PLN Weda memberikan klarifikasi. Melalui Nandito Kapal selaku perwakilan PLN Weda, dijelaskan bahwa tidak terdapat unsur penjualan maupun pengalihan meteran secara sengaja.
“Telah terjadi kesalahan pengiriman kWh meter yang disebabkan oleh kekeliruan dalam penulisan label nama pada dus kWh meter,” jelas Nandito, Kamis (4/2/2026).
Ia menerangkan, meteran yang dikirim ke Patani tertulis atas nama Amad Muhajir Rusli, namun saat proses aktivasi tercatat atas nama Windi. Kesalahan label tersebut menyebabkan meteran terkirim ke wilayah yang tidak sesuai peruntukan.
“kWh meter dari PLN dengan alamat Desa Were tidak dapat dipasang di Desa Wedana karena berbeda desa dan pelanggan. Hal tersebut tidak diperbolehkan dan tidak sesuai ketentuan,” tegasnya.
PLN memastikan meteran yang salah kirim telah ditarik dan diganti dengan kWh meter yang sesuai dengan data pelanggan saat pendaftaran. Saat ini, meteran yang benar disebut telah terpasang dan diaktivasi di lokasi pelanggan yang berhak.
Meski demikian, kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam distribusi kWh meter agar tidak menimbulkan kecurigaan publik, konflik di lapangan, serta dugaan pelanggaran hukum yang dapat merugikan masyarakat. (Odhe/Red)










