Dumptruk Milik Hi Abd Latif Bebas Angkut Kayu Olahan di Gane Timur Halsel

Halteng TM.com – Dumtruk berplat DD 9664 XV (hitam) milik Hi Abd Latif warga Desa Were Kecamatan Weda Kabupaten Halmahera Tengah saat ini diduga mendapat bonus selama lima tahun dari Dinas Kehutanan Pemprov Maluku Utara.

Pasalnya, meskipun puluhan kubik kayu olahan yang diangkut dari luar wilayah (Kecamatan Gane Timur) Kabupaten Halmahera Selatan itu mengantongi dokumen industri. Padahal, puluhan kayu olahan tersebut tanpa diproses dengan alat industri.

“Aneh sekali dokumen industri (SIPUHH) yang diterapkan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara ini, sebab puluhan kubik kayu olahan yang sering diangkut dumtruk milik Hi Abd Latif di luar wilayah kemudian di bawa jual keluar wilayah Provinsi ini mengantongi dokumen industri yang diterbitkan oleh PT Halsel Mandiri Agung Perdana yang beralamat di desa Saketa Kecamatan Gane Barat Kabupaten Halmahera Selatan,” ungkap warga Kecamatan Weda Selatan yang juga sumber ini via sambungan seluler Senin, (13/05/2019) malam ini.

Sumber mengaku bahwa Senin malam ini dumtruk pengangkut kayu olahan milik Hi Abd Latif berplat DD 9664 XV itu barusan lewat satu jam lalu menuju wilayah Gane Timur. “Dumtruk milik Hi Abd Latif itu lewat kurang lebih pukul 21.40 Wit.

Terkait dengan kabar yang disampaikan sumber itu, memang ada benarnya, sebab awak media pun bertemu di jalan antara Desa Lemba Asri dan Wairoro Indah Kecamatan Weda Selatan pukul 21.35 Wit malam ini. (Ode)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *