Jakarta, TeropongMalut — Mantan Walikota Pangkalpinang, Dr. H. Maulan Aklil, S.I.P., M.Si., yang dikenal dengan sebutan “Bang Molen”, telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 24 April 2024, di Mapolda Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB).
Kanit IV Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, AKBP Vanda, mengonfirmasi bahwa Maulan diperiksa sebagai saksi dan telah menjawab 36 pertanyaan dari penyidik. Namun, Vanda tidak memberikan informasi mengenai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik.
Selain Maulan, penyidik Dittipideksus juga telah memeriksa Mantan Gubernur Babel, Erzaldi Rosman, Mantan Bupati Bangka Mulkan, dan para pejabat Bank Sumsel Babel pada tanggal 24 April 2024 di Mapolda Babel.
Bareskrim Polri telah meningkatkan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB BSB ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara pada Rabu, 20 Maret 2024.
Direktur Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menyebutkan bahwa pihaknya menduga terjadi pelanggaran tindak pidana Pasal 49 Ayat 1 dan/atau Pasal 50 dan/atau Pasal 50A UU Nomor 10 Tahun 1996 tentang Perbankan jo Pasal 264 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP tentang Pemalsuan dokumen otentik.
Penyidik akan melakukan serangkaian tindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang diatur dalam KUHAP untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dapat mengungkap tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.
Bareskrim Polri juga telah menerima laporan terhadap eks Gubernur Sumsel, Herman Daru, dan Komisaris Bank Sumsel Babel, Eddy Junaidy, dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023.
Laporan tersebut dibuat oleh pengacara korban, Yudhistira Atmojo, karena kliennya merasa dirugikan akibat dugaan pemalsuan dokumen risalah RUPSLB.
Laporan tersebut mempertanyakan perbedaan pada dua produk Akta Risalah RUPSLB dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa. (Red)