Ternate-TeropongMalut.com, Empat Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara secara resmi ditetapkan sebagai Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara karena semuannya memenuhi syarat calon. Demikian dijelaskan Anggota KPU Provinsi Maluku Utara Reny S. Banjar, yang dihubungi via telepon Minggu 22 September 2024.
“Empat Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi syarat semua sehingga di tetapkan sebagai calon gubernur dan wakil gubernur pada pukul 11.00 wit tadi,” jelas Reny.
Adapun syarat calon Gubernur kata Reny, sebagaimana dokumen yang diajukan bakal pasangan calon pada saat mendaftar ke KPU beberapa waktu lalu.
Selanjutnya pada tanggal 23 September pukul 14.00 WIT KPU melakukan pencabutan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. “Undangan sudah disampaikan kepada empat pasangan calon,” pungkas Reny S. Banjar. (tim/red)