Empat Sangaji di Halut Dapat Legitimasi dari Kesultanan Ternate

Ternate – TeropongMalut.com, Empat Sangaji yang berdomisili di Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara yakni Sangaji Modole, Sangaji Kao, Sangaji Pagu dan Boeng, mendapat legitimasi dari pihak Kesultanan Ternate.

Legitimasi Kesultanan Ternate kepada Empat Sangaji itu berdasarkan sejarah kesultanan ternate. “Kita bukan mendukung atau tidak mendukung, tapi kita meluruskan sejarah, bahwa daerah Halut, Morotai, dan Halbar merupakan wilayah Kesultanan Ternate sebelum NKRI terbentuk” demikian dijelaskan Pangeran Sultan Ternate Hidayat Mudafar Sjah, dihadapan Empat Sangaji, yang berkunjung ke Kedaton Kesultanan Ternate Jumat (12/06/2020).

Jika Sangaji Pagu Afrida Ngato, mengklaim bahwa wilayah Kao bukan merupakan wilayah adat kesultanan ternate, kata Pangeran Sultan Ternate, Hidayat Mudafar Sjah, maka itu adalah pernyataan yang keliru. “Dasar mereka apa mengklaim seperti itu, coba buka sejarah, Negara Kesultanan Ternate lahir ratusan atau 700-800 tahun sebelum NKRI muncul. Wilayah Kesultanan Ternate waktu itu mencakup Halmahera Barat, Halut, dan sebagian Halsel” jelas Pangeran Sultan Ternate Hidayat Mudafar Sjah.

FOTO : Pertemuan Penyerahan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa wilayah Kecamatan Kao dan Halut merupakan wilayah hukum Adat Kesultanan Ternate.

Dasar Klaim Afrida Ngato, lanjut Hidayat Mudafar Sjah, tidak memiliki dasar keilmuan yang jelas. “Tahun 1945-1949 Negara Kesultanan Ternate belum bergabung ke NKRI, untuk itu kami perlu meluruskan klaim sejarah yang keliru yang menimbulkan konflik di tengah-tengah masyarakat” jelas Hidayat.

Kepada para Sangaji, Pangeran Hidayat mengimbau mereka untuk menjaga keamanan di tengah-tengah masyarakat khususnya di Kecamatan Kao, Kabupaten Halmahera Utara.

Hidayat, berharap kepada masyarakat dan para Sangaji di Kecamatan Kao, segera mengakhi konflik di tengah-tengah masyarakat sehingga masyarakat segera membangun. “Harapan kita masalah ini segera selesai, sehingga dengan rezeki yang didapatnya bisa segera membangun, kalau ada konflik begini bagaimana bisa membangun, itu harapan kita dari Kesultanan Ternate” jelas Hidayat.

Diakhir pertemuan itu ditandai dengan penyerahan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa wilayah Kecamatan Kao dan Halut merupakan wilayah hukum Adat Kesultanan Ternate. (dar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *