Berita  

Empat Terdakwa Penjualan Cap Tikus Disidangkan di Pengadilan Negeri Soasio

Tidore, Teropongmalut.com – Empat orang terdakwa penjualan minuman keras jenis cap tikus menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri Soasio, Kota Tidore Kepulauan, Provinsi Maluku Utara, pada Senin, 28 Oktober 2024 pukul 10.00 WIT. Sidang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Soasio.

Kapolsek Oba Utara, IPDA Suherlin, S.IP.,MH, melalui pesan WhatsApp pada pukul 14.00 WIT, menyampaikan bahwa “Pada hari ini, Senin 28 Oktober 2024, sekitar pukul 10.00 WIT, Unit Samapta melaksanakan proses sidang tindak pidana ringan minuman keras di Pengadilan Negeri Soasio. Pelaksanaan sidang tindak pidana ringan dan penyerahan terdakwa bersama barang bukti sidang tindak pidana ringan (tipiring) minuman keras jenis cap tikus oleh Unit Samapta/Polsek Oba Utara Polresta Tidore di Pengadilan Negeri Soasio, dengan menghadirkan penyidik, saksi, dan terdakwa beserta barang buktinya ke ruang sidang tersebut.”

Suherlin menambahkan bahwa penyidik pembantu dalam sidang tipiring adalah Adi Bahar, anggota Polri. Saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan adalah Muh. Osama Jawas dan Fadli Hidayat, anggota Polri yang bertugas di Polsek Oba Utara, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.

Terdakwa yang disidangkan pada hari ini di Pengadilan Negeri Soasio adalah:

  • Terdakwa 1: Jhoni Kore (19 tahun), beralamat di Desa Lola, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.
  • Terdakwa 2: Abdul Salam Uma Ternate, beralamat di Kelurahan Sofifi, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
  • Terdakwa 3: Riko Arbain (52 tahun), beralamat di Desa Kusu, Kecamatan Oba Utara, Kota Tidore Kepulauan.
  • Terdakwa 4: Fredik Halik (38 tahun), beralamat di Dusun Roi, Desa Loleo, Kecamatan Oba Tengah, Kota Tidore Kepulauan.

Dalam sidang tindak pidana ringan, hakim menjatuhkan vonis sebagai berikut:

  • Terdakwa 1: Dijatuhi pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan badan selama 23 hari. Terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan.
  • Terdakwa 2: Dijatuhi pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan badan selama 12 hari. Terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan.
  • Terdakwa 3: Dijatuhi pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan badan selama 10 hari.
  • Terdakwa 4: Dijatuhi pidana denda sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). Jika denda tidak dibayar, terdakwa akan menjalani kurungan badan selama 8 hari. Terdakwa tidak mampu membayar denda dan menjalani kurungan.

Setelah sidang, barang bukti dan terdakwa diserahkan ke Kejaksaan Negeri Soasio untuk dilakukan pemusnahan barang bukti. Terdakwa kemudian diserahkan ke Rutan Negeri Soasio. (Bur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *