Jakarta, TeropongMalut – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui empat pengajuan permohonan penyelesaian perkara melalui restorative justice dalam kasus narkotika. Persetujuan ini diumumkan pada ekspose perkara yang digelar Senin, 10 Februari 2025.
Keempat tersangka yang berkas perkaranya akan diselesaikan melalui keadilan restoratif adalah:
Afrizal Sawira bin Syafruddin (Kejari Pidie), yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Johan Budi Saputra bin Suhardi (Alm) (Kejari Tanjung Jabung Barat), yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Maryanto bin Efendi (Alm) (Kejari Tanjung Jabung Barat), yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Guntur Prasetyo Wibowo, S. Psi. Alias Guntur bin Purwadi Hadi Saputro (Kejari Boyolali), yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keputusan ini didasarkan pada beberapa pertimbangan, antara lain hasil pemeriksaan laboratorium forensik yang menunjukkan para tersangka positif menggunakan narkotika, namun tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkotika dan tergolong sebagai pengguna akhir (“end user”). Metode “know your suspect” digunakan dalam penyidikan. Selain itu, para tersangka juga belum pernah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), dikualifikasikan sebagai pecandu atau penyalahguna narkotika berdasarkan asesmen terpadu, dan belum pernah atau hanya menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua kali. Mereka juga tidak berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, atau kurir narkotika.
JAM-Pidum meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri terkait untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif mengacu pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. (TS)