TEROPONGMALUT.COM – Empat warga negara asing (WNA) asal Tiongkok terekam bebas melintas di atas talud Desa Nurweda, Kecamatan Weda, Halmahera Tengah, Ahad (6/7/2025) pukul 17.05 WIT tanpa didampingi juru bicara resmi maupun pihak berwenang.
Kejadian ini menuai sorotan dari warga yang menilai adanya pembiaran terhadap keberadaan WNA di wilayah strategis tanpa pengawasan. “Mereka bisa berkeliaran begitu saja, tanpa pendamping. Ini sangat janggal,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya.
Kehadiran WNA di suatu wilayah Indonesia, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan atau infrastruktur penting, semestinya mengikuti ketentuan ketat sebagaimana diatur dalam UU Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011 serta Permenkumham No. 27 Tahun 2014 tentang Pengawasan Orang Asing.
Warga mendesak instansi terkait seperti Imigrasi, Kesbangpol, dan aparat keamanan untuk segera memberikan klarifikasi dan memastikan penegakan aturan terhadap setiap aktivitas warga asing di wilayah ini.
Masalah ini juga memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran hukum dan lemahnya kontrol negara terhadap aktivitas tenaga kerja asing di sektor-sektor strategis daerah. (Odhe/Red)



















